Grobogan-MCB
Berbagai elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Grobogan menggelar aksi damai penyampaian pendapat tentang Ketetapan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan, Jum at (23/8/2024).
Tuntutan aksi yang disampaikan meminta DPRD Grobogan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat yaitu tentang Ketetapan keputusan MK yang akan di mentahkan oleh DPR pusat terkait keputusan UU Pilkada tahun 2024.
DPR pusat seharusnya menjadikan momentum keputusan MK menjadikan arah Demokrasi kedepan yang lebih baik untuk negeri ini,bukan malah menghabisi Demokrasi yang ada hanya untuk sebuah kepentingan kelompok maupun penguasa.
“Pada hari ini telah terjadi krisis di NKRI akibat pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan terhadap konsitusi,maka hari ini kami melakukan protes atas keputusan DPR RI yang mana akan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada yang Demokratis,” ujar perwakilan mahasiswa saat berorasi.
Kami meminta DPRD Grobogan membawa aspirasi ini untuk tidak menutup mata dan melihat keresahan yang ada di masyarakat Indonesia dengan tetap berdiri bersama sama dalam membela kepentingan rakyat dan menjaga jalannya demokrasi di Indonesia dengan menyuarakan penolakan keputusan dari DPR RI.
Sementara itu tanggapan dari perwakilan DPRD Grobogan Sukamto dari fraksi PKB menyampaikan akan membawa aspirasi yang di sampaikan kepada pimpinannya.
“Akan kita sampaikan kepada pimpinan kami ,mengingat kami belum ada pemilihan ketua DPRD kita akan bahas bersama,terkait putusan MK ini memang bersifat final dan harus kita taati bersama,” pungkasnya. (Aris)