Indramayu-MCB
Pekerjaan pengerasan jalan di blok Jaka Dolog 2 dan Karang Mulya Desa Pabean Udik Kecamatan/ Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tanpa adanya papan proyek sehingga publik mempertanyakan program apa, pekerjaan siapa, darimana anggaranya, berapa nilainya dan siapa pelaksananya.
Sebelumnya telah diberitakan pada media ini, pada edisi (28/08/2023) lalu dengan judul ” Dua Titik Pengerasan Jalan Desa Pabean Udik Diduga Tidak Jelas Anggaranya”. Pada Selasa (22/08/2023) Kuwu Pabean Udik Samsul Maarif, saat dikonfirmasi lewat Whats App dengan mengajukan beberapa pertanyaan terkait program pengerasan jalan tersebut, Kuwu Pabean Udik menjawab bahwa papan proyek sebenarnya ada.
“Ohw itu kerjaan kita desa sudah lama selesai papan proyeknya ada dari awal kegiatan,” jawab Kuwu Samsul Maarif lewat Whats App dengan singkat tanpa memberikan jawaban lainnya.
Camat Indramayu, Indra Mulyana sebagai pembina wilayah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, semua pekerjaan ada aturanya papan proyek adalah suatu bagian kegiatan, baik yang dilakukan oleh desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun dari sumber lain, Rabu (6/08/2023).
“Pekerjaan pengerasan jalan Desa Pabean Udik akan saya cros cek, itu sumbernya darimana,” janji Camat Indra.
Kalau anggaran dari APBD, menurut Camat Indra, tentunya bukan ranah Kuwu, melalui Dinas pengampu itu sendiri, pekerjaan pengerasan jalan Desa Pabean Udik yang jelas itu dari PUPR. PPTK nya juga dari Dinas masing – masing.
“Pekerjaan 2 titik pengerasan jalan diblok Jaka Dolog 2 dan Karang Mulya adalah pekerjaan PUPR, setelah saya konfirmasi pada Kuwu. Tepatnya nanti akan saya lihat, apakah betul itu APBD atau DD. Setahu saya tidak ada anggaran dari DD sebesar itu, untuk dua lokasi tersebut,” terang Camat.
“Kalau menggunakan anggaran dari APBD yang melakukan Monev bukan dari pihak Kecamatan tetapi Dinas pengampu itu sendiri, kecuali menggunakan anggaran dari DD,” sambungnya.
Camat Indra menambahkan kenapa Kuwu tidak bisa menjawab, mungkin ada kepentingan lain, mungkin juga apa yang dipertanyakan bukan programnya, dia hanya penerima manfaat, walaupun secara idealnya apa susahnya tinggal jawab saja, untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya belum bisa bicara banyak, kenapa kuwu belum bisa memberikan keterangan secara jelas,” ucap Indra Mulyana.
Sementara dari PUPR belum bisa memberikan keterangan secara resmi. Untuk menggali kebenaran siapa sebenarnya yang mengerjakan terkait pengerasan jalan di blok Jaka Dolog 2 dan Karang Mulya Desa Pabean Udik, dikarenakan tidak ada papan proyeknya, MCB mempertanyakan RPJMDes pada DPMD melalui Kabid DD A. Sulaeman. Ia mengatakan RPJMDes ada di desa, silahkan tanyakan ke desa. DPMD hanya mengeluarkan regulasi dan aturan. Rabu (20/09/2023).
“Kami hanya mengeluarkan yang berkaitan dengan penyusunan RPJMDes, pertama harus bersinergi dengan Kabupaten, bersinergi dengan pemerintah pusat, bersinergi dengan program-program Provinsi, dan dicantumkan dalam tupologi desa. Untuk anggaran bukan di kami ada di desa masing-masing,” terang Sulaeman.
Berbeda menurut seorang Sekdes yang masih aktif dan tidak mau disebutkan namanya, DPMD mengetahui RPJMDes se Kabupaten Indramayu. Karena dari pemerintah desa disetorkan di Kecamatan, dari Kecamatan disetorkan ke DPMD. (Tosim)