Indramayu – MCB
Setiap tahun Pemrov Jabar mengucurkan bantuan provinsi (Banprov) untuk setiap desa senilai Rp.130 Juta. Salah satu desa yang mendapatkan banprov adalah Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Juklak dan juknis BanProv 2022 menyatakan baha Banprov dapat dipergunakan untuk tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa, tunjangan penghasilan BPD, biaya operasional posyandu, pembelian kuota internet untuk sapa warga bagi RW, pembuatan cetak konten media luar ruang (Bilboard), alokasi infrastruktur (pembangunan pisik) senilai Rp 70 Juta dan penegasan batas desa Rp 10 Juta.
Kuwu desa Cantigi Kulon, Chaerotunnisa, saat ditemui di kantor desa yang disaksikan oleh ibu-ibu PKK dan Posyandu mengatakan, penegasan batas desa sudah dilaksanakan pada tahun 2021 menggunakan anggaran BanProv 2021 senilai Rp 10 Juta yang dilaksanakan oleh perangkat desanya.
“BanProv 2022 untuk penegasan batas desa senilai Rp10 Juta dialokasikan untuk kegiatan yang lainya, karena penegasan batas desa sudah dilakukan di tahun 2021. Nanti saya tunjukan catatan kegiatanya secara tertulis,” jelasnya, Rabu (08/03/2023).
Ia juga mengakui pelaksanaan BanProv 2022, untuk pembangunan fisik bikin Aula balai desa di pihak ketigakan/diborongkan tidak Swakelola dengan alasan, karena tukang setempat tidak ada yang bisa.
Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Indramayu Kabid BanProv, Kadmidi, saat ditemui MCB Rabu (25/1/ 2023) menyatakan bahwa pembangunan pisik harus dikerjakan dengan Swakelola.
“Pemerintah desa ketika melaksanakan pembangunan fisik tidak boleh memakai pihak ketiga atau diborongkan, harusnya swakelola, jadi yang melaksanakan kegiatan itu adalah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang melaksanakan dari perangkat desa. Belanja barang dan jasanya dari desa setempat, dan dikerjakan oleh warga setempat. Pada prinsipnya untuk menghidupkan perekonomian desa setempat,” tegas Kadmidi.
Ditegaskan Kadmidi, uang Rp 130 Juta itu diperuntukan tambahan penghasilan aparatur desa Rp 25 Juta, tunjangan BPD Rp 5 Juta, kapasitas kinerja BPD Rp 2 Juta, sapa warga bagi RW Rp 50 Ribu selama 12 bulan, pemasangan konten 4 kali dalam satu tahun Rp 3 Juta, posyandu Rp 1.750.000,- untuk masing-masing posyandu, Pokja posyandu desa Rp 1 Juta, sisanya untuk infrastruktur/pembangunan fisik.
“Pembangunan fisik seperti jalan, Jembatan, Drainase, TPT, Renof balai desa, balai kampung, pasar desa, ada sebelas jenis kegiatan yang bisa dibangun. Andaikata ada pemerintah desa untuk pembangunan pisik diborongkan, saya pastikan di SPJ nya tidak diborongkan, dipastikan manipulasi data, karena diaturanya harus swakelola,” tegas Kadmidi.
Apabila pemerintah desa melakukan kesalahan, yang berwenang untuk memberikan sanksi adalah inspektorat, kalo dari DPMD lebih ke pembinaannya. “Dari DPMD hanya melakukan pembinaan dan sosialisasi saja, terkait dengan sanksi bagi pemdes yang melakukan pembangkangan itu ranahnya inspektorat, sebagai pengawas,” pungkas Kadmidi. (Tosim)