Indramayu-MCB
Korban proyek pembangunan gedung Learning Bussines Centre (LBC) Indramayu meminta kepada pihak Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Indramayu dan pihak lainnya untuk memberikan keterangan resmi ke publik terkait kasus dana proyek LBC yang ada di BJB dan jaminan milik bandar narkoba, Suendi hingga kini belum bisa diambil.
Hal itu dikatakan salah seorang korban proyek LBC, Nunung kepada wartawan, Rabu (15/3/2023 dirinya menduga dana proyek tersebut masih ada di BJB belum bisa dicairkan oleh Direktur PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Ghani, sebagai pemenang tender proyek LBC yang memberikan kuasa Direktur kepada, Etim Fatimah, tercatat dalam surat pernyataan pada taggal 27 September 2021 yang lalu.
“Saya mengetahui bahwa Yakub juga menugaskan M. Idris, sebagai penanggung jawab lapangan dalam proyek LBC, tercatat dalam surat tugas nomor : 017/ST/MKS/IX/2021, tanggal 10 September 2021 di tanda tangani Yakub A Ghani. dan M. Idris serta Etim Fatimah, mengajak bandar narkoba asal Singajaya, Suendi Bin Tohir untuk mengerjakan proyek tersebut, diketahui dalam surat perjanjian kerjasama tertanggal 25 Agustus 2021 yang lalu,” terangnya panjang lebar.
Bermodal kepercayaan dari pemenang tender, pasangan suami istri (pasutri) M Idris dan Etim serta salah seorang bandar narkoba, diketahui mengajukan fasilitas kredit di BJB Indramayu, atas nama PT. Mega Karya Sentralindo, A30-1211014000260 tercatat dalam surat undangan bjb untuk pemilik agunan, Suendi, Selasa (8/2/2022).
Setelah fasilitas dana dari bjb cair, Nunung, menuding sebagian uangnya disalah gunakan oleh Pasutri dan Suendi, “Duitnya untuk kepentingan diluar kegiatan proyek LBC.
Korban lain,Kodir juga mengomtari pelaksanaan proyek gedung LBC kala itu terhambat, dan pemilik bendera turun tangan langsung untuk menyelesaikan proyek tersebut. “Lebih miris proyek selesai seratus persen, tapi uang material, sewa alat berat dan pekerja hingga kini belum dibayar nilai ratusan juta,” tuturnya.
Kodir juga menambahkan, ia pernah disuruh datang ke BJB bersama ratusan pekerja untuk mengawal Yakub dan pengacaranya untuk mencairkan dana proyek LBC tapi hasilnya nihil. “Uangnya masih di BJB, tapi tidak bisa diambil,” pungkasnya pada waktu yang lalu.
Sementara ini pihak BJB Indramayu, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indranayu, pengacara pemilik agunan Khalimi dan pemilik bendera PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Ghani hingga kini belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut kepada wartawan. (Hasyim)