Indramayu-MCB
Pemilik Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) Dwi Indojasa Sukses Bersama (DISB) Indramayu, Syaeful Bakri warga Desa Kongsijaya Blok Cibogor RT. 014 RW. 004 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, diduga menipu sejumlah calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) tujuan Negara Inggris dan menggelapkan sejumlah uang kurang lebih Rp 625 juta.
Kasus tersebut disampaikan salah seorang Direktur Balai Latihan Kerja (BLK) Lestari Mitra Mahkota (LMM), Nurul Banan warga Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu kepada MCB, Rabu (3/4/2024) di ruang kerjanya.
Menurutnya, awal Juni 2023 yang lalu, Syaful Bakri menyanggupi proses pemberangkatan sejumlah lima belas kandidat CTKI ke Negara Inggris dengan pembiayaan senilai Rp 625 juta, namun faktanya hingga kini sejumlah CTKI tersebut belum diberangkatkan dengan alasan tidak jelas.
“Biayanya Rp 625 juta sudah saya bayar secara lunas kepada Syaeful untuk biaya pemberangkatan lima belas orang ke Negara Inggris, namun sayangnya hingga kini belum juga diberangkatkan,” terangnya.
Kejadian tersebut di amini, H. Syafrudin sebagai pengacara korban saat di ruang kerjanya, kepada MCB Sabtu (6/4/2024). Kini, H. Syafrudin sudah menghubungi lewat telpon seluler milik Syaeful namun hingga kini belum ada jawaban. “Kami tunggu kedatangan serta niat baik Pak Syaeful Bakri untuk mempertangung jawabkan masalah tersebut kepada klien kami,” tegasnya.
Sementara ini, Syaeful Bakri belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut kepada MCB. (Hasyim)