Indramayu – MCB
Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Cabang Karangampel diadukan Yayan Rosyani ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terkait asuransi kematian nasabah. Diketahui bahwa Yayan adalah ahli waris dari nasabah BPR KR bernama Sukana yang memiliki pinjaman sejumlah Rp 100 Juta.
Mendapat aduan tersebut, BPSK Indramayu langsung menggelar sidang, Rabu (22/2/2023) dengan ketua majelis Supendi, anggota Edi Handoko, dan Panitera, Kustana untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Di hadapan majelis sidang, Yayan Rosyani menjelaskan bahwa bahwa orang tuanya sudah membayar angsuran Rp 50jt.
“Karena ayah saya telah meninggal dunia, maka kami mengajukan asuransi kematian pada pihak BPR. Tetapi pihak BPR tidak bisa mencairkan asuransi kematianya, dengan alasan yang bersangkutan meninggal dunia karena mengidap penyakit HIV, jadi dari asuransi Caraka Mulia yang beralamat di Bandung tidak bisa mencairkan,” terangnya.
“Saya ingin asuransinya dicairkan dan pihak BPR segera mengembalikan sertifikat tanah yang dijaminkan, dan dianggap lunas hutang ayah saya,” pintanya.
Sementara pihak BPR Heru Sholomu mengatakan, alasan kenapa asuransi tidak dicairkan, karena ada salah satu persyaratan yang mesti ditandatangani oleh pihak keluarga alm Sukana yaitu istrinya (Ratna Sari) saat masih hidup, tetapi Ratna Sari tidak mau menandatangani persyaratan itu. Padahal tanda tangan itu salah satu syarat untuk mengurus asuransinya.
“Pihak BPR pernah mendatangi Ratna Sari ke rumahnya yang beralamat di desa Pranggong, untuk minta tanda tangan, tetapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani persyaratan tersebut, Bagaimana bisa pihak BPR mengembalikan sertifikat, sedangkan pinjaman belum lunas,” terang Heru.
Ketua majelis BPSK, Supendi menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk memilih 3 cara penyelesaian, pertama dengan cara mediasi (musyawarah), kedua konsiliasi dan ketiga administrasi. Dari kedua belah pihak pada saat persidangan disepakati bersama memilih dengan cara mediasi.
Sesaat setelah persidangan, Ketua Majelis BPSK kepada MCB menjelaskan, kendala asuransi tidak cair, karena dokumen- dokumenya belum lengkap sehingga asuransinya tidak bisa dicairkan. Dari pihak BPR sudah berusaha melengkapi dokumenya, dengan meminta tanda tangan pihak konsumen, tetapi dari pihak konsumen belum bisa melengkapi.
“Pihak BPR memberikan kesempatan pada pihak konsumen, untuk menanyakan langsung pada pihak asuransi, nanti akan dibantu dan dikomunikasikan oleh pihak pengusaha,” ucap Supendi.
“Ketika kedua belah pihak memilih dengan cara mediasi maka tidak ada sidang lanjutan, tugas kami dari BPSK sudah selesai, kalo nanti belum ada penyelesaian, silahkan diselesaikan sendiri antara kedua belah pihak,” pungkas Supendi. (Tosim)