Indramayu-MCB
Kelompok Nelayan Tradisional Mina Nusantara Jaya Desa Penganjang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu sekitar dua bulan lalu mendapatkan bantuan berupa 4 unit mesin Dompeng dari KKP melalui aspirasi anggota Komisi IV DPR-RI dari fraksi PDI-P, Ono Surono
Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Mina Nusantara Jaya, Darji kepada MCB, Senin (11/09/2023) mengatakan, kelompoknya yang beranggotakan 12 orang telah mendapat bantuan dari aspirasi Ono Surono.
“Kami ucapkan terimakasih pada KKP lewat aspirasi Bapak Ono Surono, telah memberikan bantuan berupa 4 unit mesin Dompeng. Mudah-mudahan bantuan tersebut bermanfaat, sebagai sarana pendukung mata pencaharian kami nelayan kecil,” ucap Darji.
Di tempat berbeda koordinator nelayan tradisiona,l Nuradi saat ditemui dirumahnya mengiyakan bahwa ada 5 kelompok nelayan tradisional yang mendapat bantuan dari KKP melalui aspirasi Ono Surono.
Kelima kelompok yang mendapatkan 1 kelompok dari Desa Penganjang, 2 kelompok dari Desa Babadan, 1 kelompok Desa Pabean Udik dan 1 kelompok Desa Brondong, dan semua anggota kelompok memiliki prahu kapasitas 1 sampai 2 GT.
Kelompok yang mendapatkan bantuan tersebut, mengajukan proposal ditujukan pada pengusung program aspirasi, dan diketahui oleh Diskanla Kabupaten Indramayu, yang sudah dikukuhkan oleh pemerintah desa.
Tidak semua kelompok nelayan mendapatkan bantuan, karena melalui verifikasi dari KKP. Apabila kelompok nelayan yang masih menggunakan alat tangkap Arad (Alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah) tidak bisa dapat bantuan.
“Saya berharap para kelompok nelayan yang sudah mendapatkan bantuan, bisa meningkatkan perekonomian,” harap Nuradi.
“Saya ucapkan terimakasih pada Bapak Ono Surono sebagai pengusung aspirasi nelayan tradisional dan saya juga berharap dari media masa juga untuk mempublikasikan kegiatan nelayan tradisional, supaya dilihat dan diperhatikan oleh pemerintah,” Sambung Nuradi.
Diskanla melalui koordinator penyuluh Kabupaten Indramayu, Sunarto Senin (18/09/2023) menyampaikan, benar ada 5 kelompok yang mendapatkan bantuan dari aspirasi Ono Surono, satu kelompok mendapatkan 4 unit mesin Dompeng.
Pengukuhan kelompok nelayan dilakukan oleh pemerintah desa, SK nya masih menggunakan SK kuwu. Ada dua acuan kalau berdasarkan dari Pemda undang-undang no 23 yang menerima hibah harus berbadan hukum, kalau dari kementrian aturan juknis dan persyaratanya dari kementrian.
“Kami hanya melengkapi juknis yang diminta dari kementrian, cukup dengan pengukuhan SK kelompok dari UPTD masing- masing Kecamatan, Diskanla hanya verifikasi kelengkapan,” terang Sunarto.
“Walaupun KKP tidak menyuruh, kami dari Diskanla tetap mendorong kelompok-kelompok nelayan, harus berbadan hukum, keuntunganya untuk kelompok itu sendiri, biar ada perlindungan hukum bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” pungkas Sunarto. (Tosim)