Indramayu-MCB
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sayid Sabiq, Jl. Panyindangan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyelenggarakan kegiatan bimbingan advokasi, bimbingan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), serta pendirian booth stand pengaduan konsumen, di gedung STAI Sayid Sabiq, Kamis (16/3/2023).
tamping sebagai pemateri Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, Ketua Yayasan Pembina STAI Sayid Sabiq, H. Didin Kurniadin, Direktur utama PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu, H. Ady Setiawan, Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan, Ermanto Fahamsyah serta Anggota Muhammad Said Sutomo dan Wakil Ketua Advokasi, Andi Muhammad Rusdi.
Ketua Yayasan STAI Sayid Sabiq, H. Didin Kurniadin dalam sambutanya mengucapkan terimakasih pada BPKN RI yang telah menginisiasi dan memfasilitasi terselenggaranya kegiatan dan berharap semoga kegiatan itu bermanfaat bagi masyarakat.
“Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat untuk masyarakat Indramayu pada umumnya. Kita simak bersama materi apa yang disampaikan oleh pemateri terkait perlindungan terhadap konsumen, kita juga perlu tahu kewajiban konsumen dan kewajiban produsen. Mudah-mudahan pada kesempatan ini bisa dibedah oleh LPSK,” terang Didin.
Dari Wakil Ketua LPKN RI Muhammad Mufti Mubarok menyampaikan, bahwa pengaduan dan penanganan di LPKN RI cukup banyak, pihaknya sudah bekerjasama di tingkat Internasional, bertujuan bagaimana untuk penyelesaian sengketa dengan produk – produk luar negri.
“Jutaan persoalan kita hadapi dan jutaan masyarakat kami lindungi dari produk yang kecil sampai produk yang besar. Selaku konsumen juga jangan mudah percaya dengan janji- janji yang ditawarkan oleh produsen, kita teliti dulu sebelum membeli / menggunakan produk tersebut,” terang Mufti.
Sementara Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu H.Ady Setiawan menyatakan sangat mendukung langkah STAI Sayid Sabiq. “Saya mendukung kerjasama, terkait program kelembagaan perlindungan konsumen STIA Sayid Sabiq dengan BPKN RI, Saya selaku pelaku usaha akan memberikan edukasi, bagaimana membangun kesetaraan hak dan kewajiban dan memberikan perlindungan pada konsumen,” ucapnya.
Berbicara tentang PDAM yang sekarang diganti dengan Perumdam, sebetulnya hampir sama terkait dengan pelayanan air minum, tetapi kalo Perumdam itu lebih kepada Hybrid. “Dulu PDAM misinya lebih pada sosial, misi sosial memang tanggung jawab pemerintah daerah terkait dengan air minum. Sesuai dengan amanat Undang- Undang Dasar pasal 33 ayat 3 maupun juga amanat pemerintah daerah wajib pelayanan dasar seperti air minum,” jelasnya.
“PDAM pada waktu itu fungsi dan visi lebih pada sosial, ini yang menyebabkan ciri khas pelayanan air minum, tetapi tidak bisa tercapai dengan baik, karena dengan visi sosial ini kesiapan lembaga PDAM yang sebetulnya bukan lembaga satu – satunya operator yang diwajibkan oleh undang-undang yang diwajibkan undang- undang itu adalah pemerintah daerah, dengan kewajibanya melayani air minum untuk masyarakat. Tetapi Pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiscal, karena mengurusi berbagai hal seperti kesehatan,pendidikan, jalan, gedung dan sebagainya. Maka Pemerintah harus membentuk lembaga yang hybrid sebagai dua fungsi, bisa melaksanakan kepemerintahan dan pelayanan air minum. Untuk menutupi kebutuhanya yaitu dengan cara menggalang dana dari masyarakat melalui bayar tagihan air minum,” sambungnya.
Menurut Ady Setiawan, sekarang PDAM sudah merubah menjadi Perumdam berfungsi sebagai salah satu pertanggung jawaban pemerintah dan melayani pelayanan air minum. Disisi lain bertujuan untuk mencukupi kebutuhan, maka menjadi hak dan kewajiban yang harus di junjung tinggi, untuk mendapatkan Kepastian hukum bagi konsumen bahwa airnya harus berkualitas.
“Pelanggan harus mendapatkan hak pelayanan air minum secara kwalitas kontinuitas, disisi lain pelanggan juga memenuhi kewajiban dengan membayar tagihan pada perumdam, kesetaraan inilah yang inheren dengan undang undang konsumen no 8 tahun 1999 menyatakan antara hak dan kewajiban,” ucap Ady.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan, Ermanto Fahamsyah mengatakan, dalam kontek Indonesia kita sejak tahun 1999 sudah punya undang- undang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen no 8 tahun 1999.
“Negara harus hadir dalam rangka menyeimbangkan para pihak yang tidak sama, karena dianggap konsumen lebih rendah dari produsen. Maka lahirlah undang – undang perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 dan undang- undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, intinya bagaimana mensejahterakan kepentingan para konsumen Indonesia,” pungkas Ermanto. (Tosim)