Indramayu-MCB
Efendi, seorang warga Desa Gadingan Kecamatan Sliyeg-Indramayu-jabar telah memberikan kuasa penuh kepada H. Sapingi, H. Syaprudin, Ade Firmansyah Ramadan dan Suritno Hadisiswoyo dari Lembaga Bantuan Hukum Dharma Bakti No. 219/SK-LBHDB/IX/2024, pada tanggal 19 September 2024.
Keempat orang pengacara dari LBH Dharma Bakti Indramayu tersebut, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa mengurus, mendampingi dan melaporkan ke Polsek atau Polres Indramayu serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa sebagai korban atau pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa putusan Kasasi dari Mahkamah Agung nomor : 1037K/Pdt/2924 diduga dilakukan oleh oknum pengacara Ruslandi yang beralamat di Perumahan Saphire Residence Blok A No. 2 Desa Kebulen Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Kasus tersebut disampaikan Efendi didampingi empat orang pengacara kepada MCB, Senin (23/9/2024) di ruangan kantor LBH Dharma Bakti.
“Iya saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara H. Syaprudin cs untuk melakukan pembelaan urusan saya dengan Ruslandi terkait pemalsuan surat keputusan kasasi MA yang diduga palsu,” tuturnya panjang lebar.
Selain kasus dugaan pemalsuan surat tersebut, Efendi juga meminta kepada oknum pengacara untuk mengembalikan uang senilai Rp 690 juta yang sudah diterimanya.
“Masalah tanah itu sudah tiga tahun lebih diurus Ruslandi dengan janji akan dimenangkan, kalau tidak menang urusannya uang yang sudah diterimanya akan dikembalikan,” tegasnya.
Di tempat dan waktu yang sama, keterangan korban yang disampaikan kepada MCB diamini empat orang advokat Dharma Bakti.
Sementara ini, oknum pengacara Ruslandi enggan memberikan keterangan terkait masalah tersebut kepada MCB, saat dihubungi lewat pesan singkatnya, Selasa (24/9/2024) ia menjawab “Walaikum salam… Maaf saya tidak bersedia ya”. (Tim)