Indramayu-MCB
Kepala Disnas Ketenagaan Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda sampaikan tanggapanya terkait dugaan TPPO yang dilakukan Warsidi dan Kartolo terhadap dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Supriyanto warga Cantigi dan Dulkoni warga Kapringan.
Sebelumnya telah diberitakan, kedua CPMI ini telah melaporkan Warsidi dan Kartolo sebagai Kepala cabang PT. Al- Wihdah Jaya Sentoso (AJS) ke Polres Indramayu. Keduanya dilaporkan atas tuduhan dugaan TPPO terhadap dua CPMI tersebut.
Erpin Marpinda menyampaikan, PT. AJS terdata secara resmi, dulu waktu sebelum 10 Juli. Setelah 10 Juli 2023 cabangnya ditutup. Makanya Supriyatno dan Dulkoni itu melakukan pembayaran sebelum 10 Juli apa sesudahnya. Mereka berdua pemberangkatanya tidak diketahui oleh Disnaker.
“Kami dari Disnaker apabila ada aduan atau pemberitaan lakukan cepat tanggap, karena ada P2MI dan satgasnya ada disini. Kami sudah memanggil dari pihak PT.AJS Kami juga mendukung bagi para oknum yang tidak mau dibina silahkan saja laporkan, untuk memberikan efek jera. Terkait aduan yang sudah ke APH nanti juga dari pihak Disnaker akan dimintai keterangan sebagai saksi,” terang Erpin.
Semestinya CPMI, kata Erpin pemberangkatan keluar negeri harus sesuai aturan, dengan persyaratan yang jelas, seperti usia CPMI minimal 18 tahun, administrasi kependudukanya memenuhi, memiliki kompetensi sesuai dengan keahlianya, harus ada pelatihan dulu sebelum berangkat.
“Pemberangkatan ke Korea ada dua cara pertama P to P (Private to Private) kerja sama antar perusahaan dan G to G (Government to Government) kerjasama antar pemerintah, G to G rekomendasinya tidak disini kalau P to P ada disini, para CPMI harus kesini dulu ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Indramayu,” urainya.
Dari Disnaker Kabupaten Indramayu, menurut Erpin, sudah melakukan sosialisasi ke setiap desa, untuk menghindari CPMI menjadi korban para oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekarang sudah terpasang figura di setiap desa, prosedur bagaimana cara bekerja keluar negri yang legal.
“Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Disnaker menghimbau keberangkatan keluar negri harus sesuai dengan prosudural secara resmi. Kalau ada keraguan bagi CPMI datang saja ke LTSA Disnaker untuk menanyakan persyaratan dan sebagainya. Kami tegaskan bekerja keluar negri harus sesuai dengan prosedur secara resmi, dan kami juga sudah melakukan sosialisasi ke setiap desa,” ucapnya.
Legalitas keberadaan PT semua yang mengeluarkan ijinya dari Kemenaker bukan dari Daerah, legalitas perusahaan menempatkan pekerja migran Indonesia atau PJTKI itu yang mengeluarkan dari pusat. Di Kabupaten Indramayu PT boleh membuat cabang tetapi yang mengeluarkan ijinya dari Provinsi.
“Kita tahu kalau mereka membuka cabang di sini, kita cek kelayakanya setelah itu kita kirim ke Provinsi, kalau Provinsi memberikan ijin maka kita merekomondasinya,” sambung Erpin.
Erpin Marpinda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Indramayu, sudah mengeluarkan Perda nomor 3 tahun 2021 untuk perlindungan tenaga kerja. Intinya dari Dinas menghimbau bagi CPMI bekerja keluar negri ikuti prosedur yang resmi. “LTSA Kabupaten Indramayu pelayananya melibatkan dari kepolisian, Dishub, BPJS, Imigrasi. Dinas tenaga kerja Kabupaten Indramayu terbaik se Indonesia pada tahun 2022,” tutup Erpin Marpinda. (Tosim)