Indramayu – MCB
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Syaefudin didampingi 5 orang perwakilan fraksi , Senin (30/1/2023) menggelar konfrensi pers di Gedung DPRD Indramayu untuk memaparkan kronologisnya deadlocknya penetapan APBD 2023.
Di hadapan para jurnalis , Ketua DPRD Indramayu mengungkapkan, bahwa berdasarkan surat usulan pembahasan RAPERDA tentang APBD anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Indramayu No: 903/1665/BKD tanggal 22 Agustus 2022 perihal permohonan pembahasan RAPERDA tentang APBD 2023. Pada 26 Agustus 2022 dan 9 September 2022, telah dilaksanakan rapat paripurna nota penjelasan Bupati terhadap RAPERDA, tentang APBD tahun anggaran 2023 dengan tidak dihadiri Bupati Indramayu yang diwakili oleh Sekretaris daerah Kabupaten Indramayu.
“Di tanggal 8 November 2022 dilaksanakan rapat paripurna pandangan umum praksi atas nota penghantaran Bupati terhadap RAPERDA, tentang APBD tahun 2023 dengan tidak dihadiri oleh Bupati, diwakilkan oleh sekretaris daerah. Pada tanggal 11 November tahun 2022 telah dilaksanakan rapat paripurna jawaban Bupati atas pemandangan umum Fraksi terhadap RAPERDA tentang APBD tahun 2023 dengan tidak dihadiri oleh Bupati, diwakili oleh sekretaris daerah,” ungkap pria yang akrab dipanggil Kang Udin ini.
“Bahwa berdasarkan jadwal badan musyawarah DPRD Kabupaten Indramayu pada tanggal 16 November sampai dengan 24 November 2022, seharusnya dilaksanakan rapat badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah terhadap pembahasan RAPERDA tentang APBD tahun 2023. Namun beberapa tim anggaran Pemerintah daerah tidak hadir dalam rapat dan tim anggaran pemerintah daerah yang hadir belum siap menyampaikan materi APBD tahun 2023,” sambungnya.
Dijelaskan lebih jauh, bahwa pada tanggal 22 November 2022 badan anggaran mengeluarkan surat Nomor : 005/1731/ANGWAS, perihal undangan rapat badan anggaran yang pada pokoknya mengundang pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Indramayu, untuk menghadiri rapat pembahasan badan anggaran dalam rangka penyelarasan. Pada Jum’at 25 November 2022, diruang rapat sidang utama gedung DPRD Kabupaten Indramayu. Namun dari tim pemerintah Kabupaten Indramayu tidak hadir.
“Rapat paripurna laporan badan anggaran terhadap pembahasan RAPERDA tentang APBD tahun 2023 yang sediaya dilaksanakan tanggal 25 November 2022 menghasilkan keputusan penyampaian laporan badan anggaran tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati dijadwalkan ulang pada tanggal 30 November 2022. Dikarenakan ketidaksiapan tim anggaran pemerintah daerah dalam membahas perangkaan RAPERDA tentang APBD tahun 2023 dan tidak dihadiri Bupati,” tegasnya.
“Pada tanggal 30 November 2022 DPRD Kabupaten Indramayu menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda “Penyampaian laporan badan anggaran tentang APBD tahun anggaran 2023, persetujuan DPRD dan pendapat Bupati dan laporan panitia khusus 11, RAPERDA tentang pengembangan dan pemberdayaan desa wisata dan laporan panitia khusus 12, RAPERDA tentang pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” lanjutnya.
Dalam konfrensi pers itu juga dijelaskan, bahwa pada rapat paripurna 30 November 2022 yang membahas tentang penyampaian laporan badan anggaran tentang APBD tahun anggaran 2023 persetujuan DPRD serta pendapat akhir Bupati. Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2022 tentang tata tertib DPRD, pasal 103 ayat (1) huruf B bahwa, Dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD telah memenuhi kuorum dengan jumlah kehadiran 34 orang , namun dalam hal ini Bupati Indramayu tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Setelah dibuka rapat paripurna oleh pimpinan rapat, adanya intrupsi dari anggota DPRD yang merupakan pimpinan – pimpinan fraksi, yang pada pokoknya menyampaikan perihal ketidak hadiran Bupati Indramayu sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sesuai pasal 312 ayat (1) bahwa Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun” dan tentang tidak adanya materi perangkaan APBD 2023 yang disampaikan oleh tim anggaran pemerintah daerah kepada badan anggaran DPRD Kabupaten Indramayu,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
“Berkenaan dengan kedua pandangan tersebut, maka DPRD Kabupaten Indramayu berkesimpulan untuk tidak menyetujui atas paripurna penyampaian laporan badan anggaran tentang APBD 2023,” tutupnya.
Sementara, terkait dengan kabar bahwa Gubernur Jawa Barat telah selesai melakukan evaluasi dan APBD Indramayu 2023 ditetapkan melalui Perkada (Perbup), salah seorang anggota dewan, Muhaemin menegaskan bahwa pihak DPRD Indramayu belum menerima pemberitahuan akan hal tersebut.
“Besok kita akan mengundang TAPD untuk meminta keterangan mengenai hal tersebut, jadi seperti apa dan bagaimananya mudah-mudahan akan menjadi bekal informasi,” ujar Muhaemin. (Tosim)