Cecep Widiyanto Keberatan dengan Berita “Nurwati Diduga Jadi Korban Oknum ASN LP Kabupaten Indramayu”
Indramayu-MCB
Sehubungan pemberitaan di MEDIA CAKRA BANGSA ONLINE yang tayang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 dengan judul artikel “Nurwati Diduga Jadi Korban Oknum ASN LP Kabupaten Indramayu” (artikel berita terlampir) dan link berita, sebagai berikut:
https://mediacakrabangsa.id/nurwati-diduga-jadi-korban-oknum-asn-lp-kabupaten- indramayu/.
Dengan ini saya, Cecep Widiyanto beralamat di Desa Leuwigede,Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, menyampaikan Koreksi dan Jawaban atas artikel pemberitaan tersebut. Adapun Koreksi dan Jawaban saya pada artikel pemberitaan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 MEDIA CAKRA BANGSA ONLINE menyajikan berita dengan judul “Nurwati Diduga Jadi Korban Oknum ASN LPKabupaten Indramayu”. Saya tegaskan pemberitaan tersebut tidak benar, terutama pada alinea ke-empat yaitu terkait pemberitaan saya yang ditulis “H. Mastara sebelum meninggal dunia bersama anaknya Cecep yang sekarang bertugas di LP Gintung Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon pada (04/05/2017) yang lalu pernah datang kerumah mengembalikan uang sejumlah Rp 15.000.000 dengan 2 kali pengembalian pertama Rp 5.000.000 dan kedua Rp 10.000.000…” Pada kalimat selanjutnya dialinea yang sama (alinea ke-empat) ditulis “…Saat pengembalian yang ke 2 Cecep berjanji dan bertanggung jawab tiap bulanya akan mengembalikan uang tersebut ternyata sampai sekarang Cecep belum melunasi janjinya”.
- Bahwa berdasarkan pemberitaan tersebut (print out artikel terlampir), faktanya adalah Pada tanggal 04/05/2017 saya tidak pernah datang ke rumah Nurwati terkait dengan pengembalian sejumlah uang dan saya tidak mengetahui sama sekali atas kejadian seperti pemberitaan diatas, adapun saya pernah mendatangi rumah Nurwati yaitu pada tanggal 16 Desember 2020 dengan kapasitas hanya mengantar kuasa hukum bapak saya, karena pada saat yang bersamaan Bapak saya dalam kondisi sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit, dalam hal ini saya tidak terlibat dalam pembicaraan antara pihak sdr.Nurwati dengan kuasa hukum bapak saya dan Saya tidak pernah berjanji/menjanjikan dan bertanggung jawab, baik secara lisan maupun tertulis seperti dimaksud pada pemberitaan di atas kepada pihak manapun. Sehingga pemberitaan tersebut dinilaitidak berimbang dan hanya berdasarkan keterangan dari salah satu pihak tanpa adanya cross check tentang kebenaran informasi tersebut, karena saya tidak pernah dikonfirmasi dan/atau diverifikasi oleh wartawan Media Cakra Bangsa terkait pemberitaan tersebut, seperti yang ditulis pada alinea ke-enam artikel pemberitaan“Sampai berita ini dimuat Cecep yang beralamat Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, anak dari almarhum H.Mastara yang bertugas di LP Gintung Kabupaten Cirebon belum bisa memberikan keterangan”.
- Bahwa pada artikel pemberitaan dimaksud, wartawan secara berkali-kali menulis tentang data dan informasi yang menyangkut identitas saya, antara lain nama dan/atau alamat dan/atau pekerjaan secara gamblang, yang semestinya menjadi ranah privasi saya, mengingat pemberitaan tersebut belum divalidasi terkait kebenarannya dan disajikan secara tidak berimbang
- Bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik saya dan keluarga besar saya, oleh karenanya saya menuntut permohonan maaf dan klarifikasi terkait kekeliruan pada artikel pemberitaan yang ditulis oleh Bapak. Tosim dan Bapak Wasta selaku Wartawan Media Cakra Bangsa, serta mempublikasikannya melalui media online.
- Berkenaan dengan poin-poin yang telah disampaikan di atas, kiranya Bapak dapat melakukan take down terhadap pemberitaan keliru yang menyangkut nama saya dan memberikan teguran terhadap Bapak. Tosim dan Bapak Wasta selaku Wartawan Media Cakra Bangsa yang menulis pemberitaan tersebut.
Demikian hak koreksi dan jawab saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanyadiucapkan terima kasih.
*) Dengan telah dimuatnya Hak Koreksi dan Hak Jawab ini, maka kami selaku Pemimpin Redaksi Media Cakra Bangsa, telah memenuhi hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 Tentang Pers. Kami memohon maaf atas ketidkanyamanan saudara dan atas permintaan saudara maka redaksi akan melakukan take down terhadap berita tersebut, namun wartawan juga tidak bisa dihalangi untuk melakukan tugasnya sebagainya diatur dalam UU Pers. (Iing Rohimin)