Indramayu-MCB
Pemerintah Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu merealisasikan anggaran dari BanProv 2022, untuk pembangunan pisik maupun nonpisik banyak kejanggalan. Realisasi perehaban balai desa yang mestinya swakelola kenyataanya diduga kuat diborongkan, dan untuk peningkatan pelayanan posyandu yang mestinya mendapat Rp 1.750.000 anggaran dari BanProv cuman hanya Rp 500.000 disetiap posyandu dari 8 posyandu yang berada di desa setempat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto diruang kerjanya mengatakan, apa yang dilakukan oleh pemerintah desa Panyingkiran Kidul, bukan kewenangan inspektorat Kabupaten Indramayu. “Itu kewenangan inspektorat Provinsi, karena bantuan tersebut dari Provinsi, bukan dari APBD Indramayu. Pengawasan dan audit kewenanganya dari inspektorat Provinsi. Inspektorat Kabupaten tidak ada kewenangan sama sekali, saya tidak boleh mengomentari kewenangan inspektorat Provinsi,” jelas Ari, Senin (30/1/2023).
“Tim dari Provinsi selama sepuluh hari melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke desa-desa. Apakah semua desa atau sempel saja, saya tidak tahu, karena mereka punya SOP sendiri. Kalo ada masyarakat yang tidak puas dengan kinerja pemerintah desa terkait BanProv, maka pelaporan dan pengaduannya langsung ke inspektorat Provinsi, untuk melakukan BAP juga di Provinsi Jawa Barat,” terang Ari.
Sementara, Camat Cantigi Winaryo mengatakan, terkait pekerjaan rehab balai desa Panyingkiran Kidul diborongkan atau tidak nanti ada mekanismenya sendiri. Secara kelembagaan penggunaan DD, ADD dan BanProv secara berkala teknis administrasi dibina oleh Kasi PMD.
“Kebetulan saya belum berkunjung dan melihat apakah sudah dibangun atau tidak, jadi saya belum bisa memberikan pendapat, memang yang saya tahu pungsi swakelola itu mengutamakan masyarakat setempat, tapi bukan suatu keharusan, hanya bersifat penekanan,” terang Camat.
Sejauh ini bulan Januari dari kecamatan belum ada jadwal melakukan monev ke desa – desa, Kalau penggunaan anggaran itu internal desa, baik perencanaan ataupun pelaksanaannya, termasuk swakelola, dari pihak Kecamatan kontenya pembinaan, memonitoring dan mengevaluasi.
“Secara kelembagaan inspektorat Kabupaten Indramayu punya kewenangan, karena Desa Panyingkiran Kidul Kecamatan Cantigi termasuk wilayah Kabupaten Indramayu, maka inspektorat Kabupaten punya kewenangan untuk mengawasi. Bicara nomenklatur BanProv dari Provinsi bukan berarti dari pihak provinsi saja yang mengawasi dan memeriksa ya tidak seperti itu,” terangnya.
“Memang mereka tim dari Provinsi punya mekanisme pelaporan pertanggung jawaban akuntabilitas secara kelembagaan dari Provinsi itu sendiri. Akan tetapi juga secara kelembagaan pengawasan dari semua unsur yang ada di Kabupaten Indramayu punya kewenangan untuk mengawasi,” sambungnya.
Kasi PMD Kecamatan Cantigi Chrisroni Eka mengatakan, perehaban baldes Panyingkiran Kidul bantuan dari BanProv memang sudah dilaksanakan, diborongkan atau tidak dari kami belum menanyakan kepemerintah desa.
“Saya sebagai Kasi PMD hanya melakukan pembinaan, pelaksanaan, pembangunan pemberdayaan masyarakat di desa. Apabila ada temuan hasil monev dari Kecamatan hanya melaporkan ke DPMD, yang berwenang untuk memberikan sangsi dari inspektorat,” Tutupnya. (Tosim/Wasta)