Cirebon-MCB
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Cirebon Raya bakal mengadukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait internet desa Astinet Telkom Cirebon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Suparman, selaku Staf Khusus Ketua Distrik LSM GMBI Cirebon Raya usai audensi dengan pihak PT. Telkom Cirebon, yang beralamat di Jalan Pagongan No. 11 Kota Cirebon, Jawa Barat. Selasa, (7/2/2023).
Suparman mengungkapkan, persoalan dugaan KKN Internet Desa tersebut sudah lama di investigasi sejak tahun 2021. Pihaknya kemudian, telah mengumpulkan bahan-bahan dan dikombinasikan dengan daftar list harga dari Astinet.
“Dalam program internet desa itu, seolah-olah pemerintah berbaik hati dengan memberikan bantuan yang bersumber dari anggaran retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 sampai tahun 2022. Kita pada dasarnya mendukung, apabila memang itu dilaksanakan dengan baik,” ungkap Suparman.
Lebih lanjut, Parman menyayangkan dalam perjalanannya, LSM GMBI menemukan adanya dugaan penggelembungan, dari harga yang sebenarnya. Kurang lebih mencapai 30 persen dari harga yang tercantum dalam list yang dibanderol oleh Astinet.
“Dari total anggaran yang kita hitung itu ada kelebihan bayar kurang lebih 6 Milyar. Dan terindikasi adanya dugaan tindak pidana KKN. Dari list harga ditahun 2022, tidak ada kenaikan harga dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Parman.
Parman menuturkan, sebagai sosial kontrol LSM GMBI juga beranggotakan masyarakat Kabupaten Cirebon, yang mana dalam pelaksanaan pembangunan pemerintah selain sebagai sosial kontrol juga, pihaknya sebagai kontributor dalam anggaran yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Terkait adanya dugaan tindak pidana KKN, kita sudah melakukan analisa karena ini nilai penyimpangannya sudah lebih dari satu milyar yaitu berkisar 6 milyar, jadi kita akan adukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta berita acara hasil audiensi dengan PT. Telkom Cirebon, namun di tolak. Hal itu kemudian LSM GMBI memutuskan akan menggelar aksi moral di depan PT. Telkom Cirebon dengan melibatkan seluruh anggotanya se-Jawa Barat.
“Kita sudah mencoba melakukan upaya persuasif dalam menyikapi persoalan dugaan KKN tersebut. Padahal indikasinya sudah jelas. Tapi ketika hasil rapat saja mereka ingkari, tidak mau dituangkan dalam berita acara. Padahal dalam audensi mereka mengakui sudah ada MoU dengan Bupati,” ujarnya.
Pihaknya kemudian akan mengambil sikap tegas, yakni akan melaporkan dugaan KKN yang terjadi di PT. Telkom Cirebon ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hal itu kemudian dibarengi dengan melakukan aksi gerakan moral besar-besaran di Astinet Telkom Regional III Jawa Barat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Walaupun jelas bukti-bukti dan indikasi sudah mengarah kepada KKN. Mungkin akan lebih jelasnya lagi setelah kita mengadukan kepada APH. Suara rakyat akan kita sampaikan juga dalam gerakan aksi moral tersebut,” paparnya.
Diketahui, audiensi ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pihak LSM GMBI, hingga kini dilakukan kembali yang ke 4 (empat) kalinya. Menurut Parman, hal itu adalah hk masyarakat untuk mengetahui informasi terkait anggaran yang pemerintah gunakan dalam pembangunan.
“Jadi itu sudah harga mati bagi kami. Ada dua langkah yang kami tempuh yaitu legal action dan moral action. Segera mungkin kami akan melakukan konsolidasi terkait agenda rencana tersebut,” pungkasnya.
Sampai dengan pemberitaan ini terbit, pihak PT. Telkom Cirebon belum bisa dimintai keterangan atas hasil audiensi dengan LSM GMBI Cirebon Raya. (Aldi)