Indramayu-MCB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti, diduga melakukan pungli, korupsi dan monopoli sejumlah paket proyek. Demikian ditegaskan sejumlah kontraktor dan berbagai kalangan masyarakat kepada MCB, Minggu (22/1/2023).
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Indramayu, Madropi, indikasi pungli terjadi pada dokumen kontrak, laporan harian, mingguan, bulanan dan rekomondasi PGB, diduga atas perintah orang nomor satu di Dinas PUPR.
“Selain terlibat kasus dugaan pungli dan korupsi jual beli paket proyek, Kadis Asep, bersama rekanan pengusaha luar kota disinyalir memonopoli sejumlah paket proyek dari dinas yang ia pimpin,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dirinya mengetahui di lapangan bahwa pengusaha asal Kota Kuningan, H. Dadang, kemudian pengusaha yang bernama Yaya Kadrawai, Jeni dan yang lainnya yang memiliki hubungan kedekatan dengan Asep. “Pengusaha luar kota sengaja diundang pa Kadis ke Indramayu,” tegasnya.
Madropi juga berharap agar penegak hukum segera turun tangan. “Lakukan pencegahan terjadinya dugaan pungutan liar, Tipikor dan monopoli proyek yang ditengarai dilakukan oleh oknum Kadis PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, dan sejumlah oknum kontraktor luar daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Madropi merasa miris melihat sejumlah kontraktor pribumi yang tidak mendapatkan proyek diduga akibat ulah oknum Kadis PUPR yang memonopoli sejumlah paket proyek bekerja sama dengan kontraktor luar daerah. “Saya meminta kepada orang nomor satu di Indramayu, untuk meninjau ulang penempatan Asep Abdul Mukti, sebagai Kadis PUPR yang diduga keras telah menciderai visi misi Indramayu Bermartabat,” pintanya.
Hingga kini Kepala Dinas PUPR Indramayu, Asep Abdul Mukti, belum memberikan keterangan resmi kepada MCB terkait berita ini, beberapa kali dihubungi lewat telepon selularnya, dirinya tidak menjawab. (Hasyim)