Indramayu-MCB
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi dituding cuci tangan terkait pembangun Gedung Learning Bussines Centre (LBC) TA 2021 Rp 2,9 miliyar lebih, diduga menggunakan uang haram dan sejumlah tenaga kerja dan material belum dibayar.
Tudingan tersebut diungkapkan oleh Abdul Kodir kepada MCB kala itu, yang menjadi korban dari pelaksana proyek LBC, karena upah pekerja dan sejumlah material yang belum dilunasi sekira Rp 200 juta lebih hingga kini belum dibayar. “Saya meminta kepada aparat penegak hukum, dinas terkait dan pemilik bendera untuk bertanggung jawab atas masalah yang merugikan masyarakat banyak,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan H. Endang, warga Desa Sukaurip hingga kini sejumlah material besi dan uangnya belum dibayar oleh penanggung jawab proyek LBC nilai Rp 400 juta lebih. “Uang saya senilau 400 juta belum dibayar oleh pelaksana proyek, jadi harusnya kan dinas ikut bertanggung jawab dan jangan cuci tangan,” terangnya.
Korban selanjutnya warga Desa Jatisawit, Nurhayati. Kala itu ia diminta oleh penanggung jawab proyek LBC, M Idris untuk mengirim sejumlah material bernilai Rp 400 juta lebih sampai sekarang belum dibayar. “Saya minta para pihak yang terkait dengan proyek LBC segera menyelesaikan kasus tersebut dan jangan menutup mata,” pintanya.
Tudingan cuci tangan itu terkait dengan pernyataan Kadiskanla yang menyatakan bahwa proyek tersebut sudah digelar sesuai prosedur. “Sudah dibayar menggunakan uang negara yang insya Allah halal,” bantah singkatnya kala itu kepada wartawan.
Edi juga tidak mau memberikan keterangan resmi selanjutnya terkait perkara tersebut. “Mohon maaf…saya tdk berkenan,” tolaknya kepada MCB melalui pesan singkatnya, Senin (06/03/2023).
Saat MCB melihat seara langsung kondisi bangunan LBC, ternyata gedung itu tak berpenghuni dan tidak difungsikan sesuai perencanaan awal.
sementara, kuasa Direktur PT. Mega Karya Sentralindo dan penanggung jawab lapangan proyek LBC, pasangan suami istri (Pasutri), Etim Fatimah dan Muhamad Idris. Keduanya menjadi buronan Polres Indramayu dan hingga kini belum tertangkap serta belum diketahui rimbanya. Perkara tersebut diketahui dalam isi surat pemberitahuan hasil penyidikan Polres Indramayu, Selasa 26 April 2022.
Terkait dugaan penggunaan uang haram, karena proyek tersebut salah satu dikerjakan oleh Suendi yang ternyata pengedar narkoba dan dirinya kini meringkuk di penjara dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (13/9/2022) yang lalu.
Putusan Nomor : 117/Pid.Sus/2022/PN Idm, Suendi alias Jaka Gledeg, terbukti menjadi bandar dan pemakai narkoba serta sudah divonis hakim sembilan tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliyar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana bui empat bulan.
Jaka Gledeg, sebelum ditahan ia sebagai pelaksana proyek LBC, mengaku sudah mengeluarkan sejumlah uang hasil penjualan barang haram untuk kepentingan proyek LBC.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Rusli, hingga berita ini di publikasikan dirinya masih enggan memberikan keterangan kepada MCB. (Hasyim)