Indramayu-MCB
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengedukasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam.dunia prostitusi. Mengingat, sekarang ini banyak anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Bahkan belum lama ini, Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus 3 mucikari prostitusi online di kos-kosan di daerah jalan kembar kelurahan Kepandean, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Salah satu mucikari prostitusi online warga Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua untuk bisa memberikan edukasi dari sekarang juga tentang situasi sekarang ini,” ujar Kapolres Indramayu AKBP DR. M. Fahri Siregar, Rabu (25/01/2023).
“Jangan sampai, mereka menjadi korban pelecehan seksual ataupun terkait dengan Tindak Pidana perdagangan orang,” imbuhnya.
Ia menilai peran dari lingkungan sekolah maupun orang tua sangat penting untuk mencegah kejadian tersebut. Dalam kasus tersebut, diketahui Polres Indramayu berhasil membongkar kasus prostitusi online di Kabupaten Indramayu.
Ada 3 mucikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka datang sejak tanggal 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan didaerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean Kecamatan dan Kabupaten Indramayu. Masing-masing mucikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta, yang tertangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Kami juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka yakni berinisial JY (15), MD (30) dan AA (24).
Atas perbuatannya ketiga tersangka mucikari tersebut diancam dengan pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). “Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta”, tutup Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar. (Agus Sulis)