Indramayu-MCB
Publik meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, secepatnya menindak tegas dan meringkus jaringan yang di duga tukang tipu (Tuti) kelas teri, Dona Sumarna, warga Desa Selaur Kecamatan Lohbener.
Permintaan tersebut disampaikan salah seorang korban jaringan Tuti, Darki warga Desa Jatimunggul Kecamatan Terisi, kepada wartawan, Selasa (29/8/2023) saat korban berada di halaman Polres Indramayu.
Menurutnya, awal kejadian tanggal 15 November 2021, M Idris dan Dona Sumarna, mendatangi rumah tempat tinggalnya untuk meminjam sejunlah uang kepada dirinya senilai Rp 20 juta rupiah, dengan janji manis tiga hari kemudian akan dikembalikan. Namun sayangnya hingga kini uang tersebut sepeserpun belum juga dikembalikan, “Waktu pinjam merengek-rengek minta dibantu, giliran suruh bayar hutang ngajak urusan,” terangnya.
Korban juga meminta kepada Kapolres Fahri, segera meringkus jaringan Tuti, yang memalukan serta menghancurkan sendi-sendi kehidupan. “Setelah M Idris dan Etim Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, Dona Sumarna yang terlibat dalam pusaran kasua tersebut baiknya segera di amankan, jangan sampai menghilang dan kabur lagi,” pinta korban kepada Kapolres Indramayu.
Ditempat terpisah, Dona Sumarna, lewat telpon selulernya kepada wartawan. Dirinya mengakui telah menerima sejumlah uang pinjaman dari Darki, yang diterimanya bersama M Idris, sebesar dua puluh juta rupiah dipotong sepuluh persen. “Yang menawari pinjaman itukan pa Darki dan saya mau ambil uang itu di rumahnya bersama M Idris,” kata Dona kepada pers.
Selanjutnya Dona juga menambahkan, mengapa dirinya belum mengembalikan uang milik pelapor, karena pemilik uang menawarkan untuk diperpanjang waktunya. “Ya yang tiga hari itu …Pas sebelum jatuh tempo bapak Darki mau di bayar malah minta di perpanjang,” kata Dona. (Hasyim)