Indramayu-MCB
Proses hukum dugaan persetubuhan atau perzinahan serta penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pengacara Indramayu, Ruslandi terus bergulir di Polres Indramayu.
Sesuai dengan Surat Nomor: B/260/V/2024/Reskrim, perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (PPHP) yang diterima pelapor pada tanggal 17 Mei 2024, menyebutkan, bahwa penyidik Polres Indramayu saat ini sedang melakukan penyelidikan sehubungan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam Surat PPHP tersebut juga disebutkan, bahwa pihak penyidik telah melakukan langkah-langkah diantaranya adalah meminta keterangan beberapa orang yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk pihak sang korban yang beranama Bunga (Bukan nama sebenarnya-Red.)
“Rencana tindak lanjut yaitu penyidik/penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana,’ ungkap surat PPHP yang ditandatangani oleh Hillal Adi Imawan.
Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret oknum pengacara Ruslandi yang diduga melakukan persetubuhan/perzinahan terhadap Bunga pada Bulan Januari Tahun 2021 sekitar Pukul 21.00 WIB di sebuah rumah milik Castiwen di Desa Babakan Jaya Kecamatan Gabuswetan-Indramayu.
“Ruslandi berjanji akan menikahi saya tetapi sampai dengan hari ini, masih belum ia lakukan, juga penggelapan Ijazah, Akte kelahiran dan Raport milik saya dana anak saya juga masih belum dikembalikan,” ungkap Bunga.
“Ruslandi kabur-kaburan dan ngumpet-ngumpet gitu maksud dan niatnya apa? mau lepas tanggung jawab gitu seenaknya saja tiap kali saya dan ibu datangi ke rumahnya dan ke pengadilan juga. Ruslandi adalah oknum pengacara cabul dan penipu segera ditangkap dan diadili di meja hijau, di hukum seberat-beratnya,” sambungnya.
Sementara, Ruslandi saat ditemui MCB di rumahnya di Desa Kebulen-Jatibarang, Sabtu (18/05/2024) tidak mau memberikan komentar apapun. “Saya tidak mau memberikan komentar, karena itu hak saya,” katanya. (Hasyim)