Subang-MCB
Sekitar tiga bulan yang lalu Unit Tipikor Polres Subang telah mengundang Mantan Kepala Desa Rawameneng, Panitia Program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng Kecamatan Blanakan dan Kadis Koperasi, UMKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang untuk dimintai Keterangan atas Laporan atau Pengaduan yang dilakukan oleh LSM ELANG MAS kepada Polres Subang.
Selasa ( 14/02/23 ) di Mapolsek Blanakan, Unit Tipikor Polres Subang memintai Keterangan kepada para penerima manfaat program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng, hal ini dilakukannya untuk mendalami Laporan yang disampaikan oleh DPP LSM ELANG MAS kepada Unit Tipikor Polres Subang.
Salah satu Penerima Manfaat Program SHAT LINTOR UMKM Desa Rawameneng saat dimintai Keterangan oleh awak media menuturkan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya disuruh ke sini ke Kantor Polsek Blanakan, tadi sudah dimintai Keterangan oleh pak Polisi yang dari Subang, ya saya katakan apadanya, saya dipungut biaya pembuatan Sertifikat sebesar Rp.670.000. (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) malah ada yang sampai Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah),” Bebernya kepada MCB yang diamini oleh para penerima manfaat lainnya.
Penyidik Tipikor Subang sempat menolak beberapa warga yang menghadap ke Polsek Blanakan, karena beberapa warga yang diajak oleh Kasatgas Rawameneng untuk dimintai keterangan itu bukan sebagai penerima manfaat program pembuatan sertifikat LINTOR UMKM.
“Saya kaget diajak sama pak Satgas ke sini, padahal saya tidak pernah menerima bantuan sertifikat gratis, makanya waktu pak Polisi bertanya saya nggak bisa jawab, ahirnya saya tidak dimintai Keterangan,” ungkap warga tersebut kepada MCB.
Menurut Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah, dirinya Melaporkan mantan Kades Rawameneng, Siti Maslihah dan panitia pelaksana pembuatan sertifikat melalui program SHAT LINTOR UMKM, karena baik panitia maupun Kades Rawameneng diduga melakukan pemerasan dalam jabatan berupa pemungutan uang kepada para penerima manfaat yang diduga pemungutannya tidak sesuai dengan aturan.
Selain itu, masih menurut Ketum DPP LSM ELANG MAS, Siti Maslihah yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Rawameneng diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, lantaran dirinya terdaftar sebagai penerima manfaat program SHAT LINTOR UMKM, padahal dirinya bukan sebagai pelaku UMKM dan dirinya juga diduga telah mengarahkan atau mengintruksikan panitia untuk melakukan pemungutan biaya kepada para penerima manfaat sebesar Rp 670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per bidang sebanyak 200 bidang.
“Saya apresiasi dan berterima kasih Kepada penyidik tipikor yang mau turun langsung meminta keterangan kepada para penerima manfaat program sertifikat gratis UMKM Desa Rawameneng, saya sudah berkomunikasi dan berkonsultasi langsung dengan Kanit Tipikor,dan Kasus ini tetap berlanjut,” Ungkap Sunarto Amrullah.
Ditempat yang sama Penyidik Tipikor menyampaikan Kepada MCB menjelaskan bahwa pihaknya baru memeriksa beberapa orang saja. “Permintaan keterangan baru dilakukan kepada lima orang penerima manfaat, nanti apabila kami masih membutuhkan keterangan, kami akan kembali lagi untuk meminta keterangan kepada para penerima manfaat yang lainnya,dalam melaksanakan tugas kami akan tegak lurus,” Ucap Anggota Tipikor kepada MCB. (Eka)