Indramayu-MCB
Sejumlah korban kasus proyek pembangunan gedung Learning Bussines Centre (LBC) TA 2021, milik Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, kini masih bergulir.
Diketahui publik, para pihak yang terkait dengan proyek LBC seperti Kemeterian Perikanan dan Kelautan, Diskanla, pemilik bendera, kuasa direktur, bjb KC Indramayu, penanggung jawab lapangan dan pelaksana proyek tersebut dituding cuci tangan dan tutup mata.
Sedangkan para korban terus memperjuangkan haknya melalui proses hukum, di Polres Indramayu, Jawa Barat. “Harapan para korban, dengan adanya pengusutan terkait perkara tersebut yang dilakukan tim penyidik Polres Indramayu agar bisa terselesaikan kasusnya secara tuntas,” tutur Abdul Kodir salah seorang korban kepada pers, Selasa (29/8/2023).
Selanjutnya korban juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu bersama puluhan korban lainnya agar ia mendapatkan keadilan dan haknya sebagai pekerja dalam proyek LBC. “Saya bingung, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pekerja, tukang dan material yang belum dibayar nilai Rp 190 juta an,” terangnya.
Sementara ini Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi, enggan memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut, dengan dalih proyeknya sudah selesai dan pemerintah sudah membayarnya secara lunas kepada pemilik PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Ghani, “Proyeknya sudah beres, jadi tidak ada masalah,” tutur singkat Edi kepada wartawan pada waktu yang lampau. (Hasyim)