Indramayu – MCB
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila mengacu pada pengertian dari BPSK dapat dilihat bahwa yang dapat bersengketa di BPSK adalah Pelaku Usaha dan Konsumen.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Adi Purnomo dan juga sebagai Kasi Politik dalam Negri di Kesbangpol Kabupaten Indramayu, saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, BPSK setiap tahun mendapatkan bantuan/ dana hibah dari Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.Kamis (5/1/2023)
Di tahun 2022 BPSK Indramayu mendapatkan bantuan senilai Rp 267.000.000,- diperuntukan, untuk Alat Tulis Kantor (ATK) Rp 800.000, perjalanan dinas dan honor pekerja yang ada di BPSK. Termasuk tagihan listrik, air ledeng dan waifi dianggarkan Rp 600.000,- perbulan.
Penggunaan dana tersebut yang paling banyak untuk honor pekerja yang berjumblah 15 orang terdiri dari 3 unsur, unsur Pegawai Negri Sipil (PNS), pelaku usaha dan unsur konsumen.
Di BPSK ada 2 anggota, anggota BPSK dan sekretariat, anggota BPSK berjumblah 9 orang, melibatkan 3 orang dari PNS, 3 orang dari pelaku usaha dan 3 orang dari konsumen, berdasarkan pada peraturan Mentri Industri dan Perdagangan.
Anggota sekretariat ada 6 orang meliputi Kepala sekretariat, unsur panitra, anggota administrasi operator ditambah pelaksana kebersihan. Pekerja yang ada di BPSK baik dari anggota sekretariat dan anggota BPSK semuanya berjumblah 15 orang.
Untuk honor pekerja baik dari anggota BPSK ataupun dari sekretariat dengan sistim perbulan, nilainya berpariasi untuk Ketua BPSK satu bulan Rp 1.500.000,- untuk wakil ketua Rp 1.400.000,- untuk anggota Rp 1.200.000.
“Perkara yang sudah ditangani BPSK sampai akhir 2022 ada 26 perkara, satu perkara yang berlanjut keranah Pengadilan Negri”, ucap Adi
Setiap penanganan perkara anggota majlis 3 orang, dari masing – masing majlis untuk transport Rp 100.000,- setiap perkara, itupun cuman maksimal 7 kali kasus yang dibayar, sedangkan perkara di 2022 ada 26 perkara dari target 20 perkara, selebihnya tidak dibayar.
“Intinya BPSK bertujuan, memberikan perlindungan konsumen, karena ada Kewenagan menurut undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BPSK memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk mencabut izin usaha pada pelaku usaha yang nakal”, ungkap Adi Purnomo
“BPSK setiap bulan melakukan laporan ke Perindag Provinsi, bukan ke Pemerintah daerah, karena pengawasan juga dari Provinsi.Kewenanganya berdasarkan undang – undang No. 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah kewenanganya dicabut ke Provinsi,” pungkasnya. (Tosim)
Ketua BPSK Indramayu Sampaikan Penggunaan Dana Hibah Dari Provinsi Jabar
Indramayu – MCB
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Apabila mengacu pada pengertian dari BPSK dapat dilihat bahwa yang dapat bersengketa di BPSK adalah Pelaku Usaha dan Konsumen.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Adi Purnomo dan juga sebagai Kasi Politik dalam Negri di Kesbangpol Kabupaten Indramayu, saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, BPSK setiap tahun mendapatkan bantuan/ dana hibah dari Provinsi Jawa Barat. Bantuan tersebut melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi.Kamis (5/1/2023)
Di tahun 2022 BPSK Indramayu mendapatkan bantuan senilai Rp 267.000.000,- diperuntukan, untuk Alat Tulis Kantor (ATK) Rp 800.000, perjalanan dinas dan honor pekerja yang ada di BPSK. Termasuk tagihan listrik, air ledeng dan waifi dianggarkan Rp 600.000,- perbulan.
Penggunaan dana tersebut yang paling banyak untuk honor pekerja yang berjumblah 15 orang terdiri dari 3 unsur, unsur Pegawai Negri Sipil (PNS), pelaku usaha dan unsur konsumen.
Di BPSK ada 2 anggota, anggota BPSK dan sekretariat, anggota BPSK berjumblah 9 orang, melibatkan 3 orang dari PNS, 3 orang dari pelaku usaha dan 3 orang dari konsumen, berdasarkan pada peraturan Mentri Industri dan Perdagangan.
Anggota sekretariat ada 6 orang meliputi Kepala sekretariat, unsur panitra, anggota administrasi operator ditambah pelaksana kebersihan. Pekerja yang ada di BPSK baik dari anggota sekretariat dan anggota BPSK semuanya berjumblah 15 orang.
Untuk honor pekerja baik dari anggota BPSK ataupun dari sekretariat dengan sistim perbulan, nilainya berpariasi untuk Ketua BPSK satu bulan Rp 1.500.000,- untuk wakil ketua Rp 1.400.000,- untuk anggota Rp 1.200.000.
“Perkara yang sudah ditangani BPSK sampai akhir 2022 ada 26 perkara, satu perkara yang berlanjut keranah Pengadilan Negri”, ucap Adi
Setiap penanganan perkara anggota majlis 3 orang, dari masing – masing majlis untuk transport Rp 100.000,- setiap perkara, itupun cuman maksimal 7 kali kasus yang dibayar, sedangkan perkara di 2022 ada 26 perkara dari target 20 perkara, selebihnya tidak dibayar.
“Intinya BPSK bertujuan, memberikan perlindungan konsumen, karena ada Kewenagan menurut undang – undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. BPSK memberikan rekomendasi pada pemerintah untuk mencabut izin usaha pada pelaku usaha yang nakal”, ungkap Adi Purnomo
“BPSK setiap bulan melakukan laporan ke Perindag Provinsi, bukan ke Pemerintah daerah, karena pengawasan juga dari Provinsi.Kewenanganya berdasarkan undang – undang No. 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah kewenanganya dicabut ke Provinsi,” pungkasnya. (Tosim)