Indramayu – MCB
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), pada pemilihan umum tahun 2024. Pelantikan bertempat di Aula desa setempat. Kamis (25/1/2024).
Acara pelantikan dihadiri Kepala desa (Kuwu) Hj. Tumi’ah, Ketua PPS Taryono bersama anggota, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Hasanatun Fatimah dan semua anggota KPPS dari 22 TPS yang ada di desa Rambatan Wetan.
Kuwu Desa Rambatan Wetan, Hj. Tumi’ah dalam sambutanya mengatakan, atas nama pemerintah Desa Rambatan Wetan dirinya mengucapkan banyak terimakasih pada PPS yang telah melantik dan mengambil sumpah pada anggota KPPS.
“Saya berpesan untuk ketua KPPS yang berada di Desa Rambatan Wetan, yang ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus netral. Jangan memihak atau mendukung salah satu calon, baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPRD-RI, DPD dan pasangan calon Presiden. Kita harus netral, jangan sampai ada temuan yang tidak baik/pelanggaran,” pesan Hj. Tumi’ah.
Kuwu Desa Rambatan Wetan menambahkan, siapapun yang terpilih, baik di DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD, Presiden dan wakil presiden semuanya adalah yang terbaik, untuk Indonesia, khususnya di Indramayu wabil khusus di Desa Rambatan Wetan.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih Keikutsertaan dan kesemangatan, untuk semua anggota KPPS,untuk menjalankan tugas mensukseskan pemilu. Jangan melihat nilai honornya, yang penting kita sukseskan pemilu 2024,” tutur Hj.Tum’iah.
Di tempat yang sama Ketua PPS Taryono menyampaikan pada 25/1/2024 ini, KPPS telah resmi menjadi bagian dari PPS, artinya PPS punya mitra bersama KPPS untuk mensukseskan pemilu 2024. SK KPPS dimulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
“Kita harus hati -hati dalam melakukan tindakan, jangan melakukan tindakan yang menghalangi atau menghambat pemungutan suara di TPS. Kita harus mengefesienkan waktu perhitungan,” ucap Taryono.
Taryono menambahkan urutan dalam perhitungan suara yang didahulukan yaitu Presiden RI, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten. Saksi dan pengawas harus mengikutin, karena yang punya kewenangan di TPS adalah petugas KPPS. Panwas dan saksi bertugas hanya mengawasi dan menyaksikan saja.
“Saya berharap, jangan sampai terjadi adanya permasalahan, apalagi permasalahan kecil menjadi besar,” harap Taryono. (Tosim)