Indramayu – MCB
Sebelumnya telah diberitakan oleh MCB, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jasa yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman Indramayu tidak bertanggung jawab terhadap penabung, Tanewi asal Desa Kedokan Agung Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Tanewi merasa kecewa dan trauma pada KSP Mitra Jasa, karena uang tabunganya yang berjumlah Rp 262.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah) tidak bisa diambil, dengan alasan uang tidak ada kata salah seorang karyawan KSP.
Pada bulan Juni 2024 lalu, dirinya pernah mengajukan untuk menarik uang tabungan di KSP, salah seorang pegawai KSP mengatakan tidak ada uang. Uang bisa diambil dengan mengisi formulir penarikan dan mengantri. Tetapi sangat aneh sekali, ketika mau mengisi diformulir nominal uang yang mau ditarik, pihak KSP melarang untuk diisi.
“Saat saya mengisi formulir penarikan, pihak KSP Mitra Jasa melarang saya untuk menulis nominal uang yang mau ditarik dalam formulur tersebut, terpaksa formulir saya tandatangani demi mendapatkan uang, dan saya serahkan formulir tersebut kepihak KSP untuk dikumpulkan,” terang Tanewi pada MCB, Senin (19/8/2024).
Lanjutnya melihat dari papan informasi yang ada di kantor KSP Mitra Jasa, nanti pada 13/9/2024 dirinya dapat urutan pencairan, paling dapat Rp 1.000.000 (Satu Juta).
“Saya tahu dari salah seorang penabung yang pernah menarik uang cuman dapat Rp 1 juta, padahal nilai tabunganya ratusan juta rupiah, itupun tidak tiap bulan uang bisa ditarik, tidak tentu kapan dapat lagi”, tutur Tanewi.
Pada Selasa (27/8/2024) menurut pengamat perbankkan yang tidak mau disebutkan namanya, ketika penabung mau menarik uang tabungan semestinya tertulis jumlah nominal dalam formulir penarikan.
“Secara SOP keuangan/perbankkan, untuk penarikan uang semestinya ditulis nominalnya, dan tidak boleh ada transaksi yang dititipkan/ditunda. Karena bisa saja orang yang mengambil uang semena – mena tanpa diketahui yang punya uang, itu sudah melakukan tindakan pidana,” ucapnya.
Dinas koperasi Kabupaten Indramayu Fajar mengatakan, pada bulan Juli 2024 lalu telah menerima surat dari komisi lll DPRD Kabupaten Indramayu, untuk menindaklanjuti terkait permasalahan KSP Mitra Jasa. Dinas koperasi Kabupaten sendiri sudah menyurati ke Dinas koprasi Provinsi Jawa Barat dan Kementrian koprasi, Jum’at (23/8/2024).
“Kami dari Dinas Koperasi bersama Anggota Dewan Kabupaten Indramayu dapil lll, bukan hanya menyurati saja, tetapi datang langsung mengadukan ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kementrian Koperasi untuk ditindaklanjuti terkait permasalahan KSP Mitra Jasa,” terang Fajar.
Fajar menambahkan, pihak Dinas Koperasi Indramayu sendiri mau melakukan pengawasan terhadap KSP Mitra Jasa, bagaimana pengeluaran dan pemasukan uangnya, namun pihak koperasi selalu mengulur waktu.
Sementara, pengurus KSP Mitra Jasa saat dikonfirmasi MCB, Selasa (20/8/2024) tidak dapat ditemui, security, Yuliana Sari mengatakan, pengurus belum datang ke kantor, kedatanganya tidak bisa ditentukan, karena kantor KSP ada empat cabang, di Subang, Majalengka, Cirebon dan Indramayu.
“Selain pengurus tidak bisa memberikan tanggapan,” tutur singkatnya. (Tosim)