Karawang-MCB
Mafia solar bersubsidi ahir-ahir ini diduga menguras sejumlah SPBU di wilayah hukum Polresta Karawang, dalam aksinya para mafia mengerahkan sejumlah colt diesel jenis box yang dimodifikasi khusus, seolah-olah seperti mengangkut barang. Namun pada kenyataan nya, mobil box yang sudah termodifikasi, yang didalamnya terdapat kembu sebagai penampung solar.
Hasil pantauan MCB, Senin (24/03/2023), sekitar pukul 00.37 wib, terpantau satu kendaraan dengan ciri-ciri Nopol B- 9414TF sedang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU 34.413.33, di Jalan Raya Pangulah Simpang Cikampek , Kec.Cikampek Baru Kabupaten Karawang.
Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh dua orang pelaku. Satu orang sebagai driver dan satu lagi kenek yang mengatur suplay pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU. “Pengisian BBM semacam ini mesin harus dalam keadaan hidup,” ucap Ali kepada Wartawan 24/03/2023) dini hari.
Ditanya apa yang ada diatas Box, Ali mengaku sedang menimba solar yang secara otomatis akan mengisi Kembu diatas Mobil Box. “Tampilan Mobil Box harus rapat seperti ini pak, agar tidak diketahui aparat maupun wartawan,” tambahnya.
Seperti diketahui, aturan diberlakukan di setiap SPBU, saat pengisian bahan bakar, seharusnya mesin wajib dimatikan. Namun, kata Ali, mesin harus tetap nyala, fungsinya menyedot solar dari SPBU kemudian diteruskan ke tangki yang diatas truk.
Kegiatan tersebut seketika berhenti ketika wartawan mendekati proses perpindahan solar yang sedang dilakukan. Menurut keterangan berbagai sumber di lapangan, hal ini sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu. Dikendalikan oleh seseorang bernama Andi Basah dan Musa sebagai Korlap Helly di wilayah tersebut . “Diperkirakan dalam waktu sehari mampu membeli bahan bakar sebanyak 15ton bahkan lebih,” kata sumber .
Penting diketahui, solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berikut Informasi diterima wartawan disampaikan oleh salah satu pemain solar yang mewanti wanti namanya tidak disebutkan, BBM jenis solar bersubsidi dijual di setiap SPBU di wilayah Karawang jenis CN 48 seharga RP.6.800,-. Sedangkan harga jual Solar Non Subsidi jenis B30 dijual di pasaran seharga sebesar Rp 18.610/liter; Marine Fuel Oil sebesar Rp 18.800/liter serta High Speed Diesel sebesar Rp 23.750 untuk wilayah 1 dan 2 (Sumatera, Jawa, Bali, Madura dan Kalimantan).
“Melihat keuntungan yang begitu menggiurkan, solar subsidi dari SPBU ini akan dijual ke penadah dibeberapa pabrik yang sebelumnya telah sepakat menampung ketika solar subsidi siap didistribusikan,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi MCB, Kamal selaku Pengawas SPBU menjelaskan bahwa pihaknya hanya melayani pembeli. “kami tidak tau ada mobil Helly mengisi bahan bakar di SPBU kami, pada saat kejadian saya sedang tidur biasa nya kami hanya melayani pembeli dengan barcode,” jelasnya.
Ketika ditunjukan salah satu Foto mobil pengangkut BBM, Kamal mengakui bahwa memang mobil itu sering isi bahan bakar di SPBU itu. Masih dengan pembelaan nya Kamal mengatakan itu ulah anak buah nya yang nakal. (Eka Widaningsih)