Indramayu-MCB
Rekam jejak mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu, Ruslandi kini menjalankan profesinya sebagai pengacara diduga menggelapkan satu unit mobil dan uang klien. Perkara tersebut disampaikan, Hasyim kepada wartawan Jum’at (19/1/2024).
Menurutnya, mantan Wakil Ketua DPRD Indramayu periode tahun 2014-2019, diduga kuat menggelapkan satu unit mobil Honda CR-V warna hitam. No pelat merah E 1792 P atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu, kini ditengarai dokumennya diganti no plat hitam E 1458 PN. Setelah kasusnya muncul di publik terduga menyerahkan mobil tersebut ke bidang aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Selasa (3/8/2021) yang lalu.
Lebih miris lagi kata korban, oknum Advokat Ruslandi belum mau menyerahkan uang titipan milik Aksan untuk bayar hutang kepada korban dalam perkara Muhamad Idris dan Etim Fatimah. Kini kasus yang ia dampingi sudah divonis hukuman tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (16/1/2024). Hingga kini, uang tersebut belum diserahkan kepada korban.
“Duit milik Aksan bernilai Rp 150 juta yang dititipkan di Ruslandi untuk bayar hutang M Idris ke saya hingga kini uangnya belum diserahkan,” pungkasnya.
Mantan wakil ketua DPRD Indramayu, Ruslandi lewat pesan singkatnya kepada wartawan Jum’at (19/1/2024) membantah adanya uang titipan klien yang wajib diserahkan kepada korban bernilai Rp 150 juta.
Ia juga dituding menjanjikan kepada pihak terpidana terkait putusan hakim dengan perkara 378 tersebut, dengan putusan kurang lebih enam bulan hukuman, namun dalam fakta persidangan cliennya divonis tiga tahun bui. “Tidak ada mas. Waduh kejauhan, saya sekarang pengacara jadi yang seputar hukum saja. Buatlah berita berapa banyak saya tangani perkara tiap bulan, tiap tahun sebagai progres. Berapa terbela bebas berapa yang lanjut. Gitu jadi ada nilai plus,” kata Ruslandi kepada wartawan. (Tosim)