Indramayu-MCB
Sejumlah Warga Masyarakat Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, berharap dan memohon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu segera menindak tegas oknum Kuwu Desa Tugu Suwatno, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan puluhan warganya yang terkena pembebasan lahan Migas Pertamina Balongan, Indramayu bernilai miliyaran rupiah.
Hal itu disampaikan menantu Hj. Sutinih, H. Didi Supriadi alias Cenang warga Desa Tugu Lor kepada MCB Senin (29/10/2024) di kantor MCB.
Menurut Cenang, pihak Kejari Indramayu dalam pusaran kasus ini sudah memahami dan mengantongi sejumlah data penting yang terkait dengan perkara tersebut. “Copy surat tanah, Buku rekening, daftar puluhan nama korban dan data penting lainnya,” terangnya.
Selanjutnya, Cenang meminta kepada pihak Kejari Indramayu segera menindak lanjuti proses hukum kasus tersebut secara profesional, baik dan benar sesuai aturan yang ada. “Pak Kajari, saya mohon kasus ini segera ditindak secara tegas,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi malalui Kasi Pidsus, Reza Vahlefi menjelaskan terkait kasus tersebut kepada MCB mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat kepada Kejari Indramayu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi di Kabupten Indramayu, pada prosedur penanganan yang berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat khususnya terkait pembebasan lahan di Desa Tugu telah ditindaklanjuti untuk dilakukan pengamatan, selanjutnya akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan berhubungan dengan tindak pidana dalam suatu peristiwa yang dilaporkan, Jika hasilnya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti,” pungkasnya. (Hasyim)