Indramayu-MCB
Eni Rohaeni Ningsih binti Mohamad Kurdi warga Desa Sliyeg Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, saat ditemui MCB di rumahnya didampingi kedua orang tuanya, Selasa (22/10/2024) mengatakan, Akte Hibah (AH) tanah miliknya ditahan oleh oknum kuwu Desa Sliyeg Lor Yunani hampir satu tahun lalu.
“Akte hibah dari orang tua yang sudah dipindah atas nama saya ditahan oleh oknum Kuwu Yunani sudah hampir satu tahun, karena menurut oknum kuwu tersebut biaya untuk pindah nama akte hibah masih kurang Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) lagi, padahal saya sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Saya merasa keberatan dimintai Rp 9.000.000 lagi karena terlalu besar,” tutur Eni.
Sebelum pembuatan balik nama akte hibah tersebut, dirinya sering menanyakan pada oknum Kuwu Yunani berapa biyaya yang harus dikeluarkan, oknum Kuwu selalu menjawab nanti dan nanti. “nanti saja kalau sudah jadi,” ucap Eni menirukan oknum Kuwu Yunani.
Sebelum dikerjakan oleh oknum Kuwu, dirinya datang kekantor notaris untuk mengurus akte hibah tersebut, dan disepakati dengan biyaya Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), terus melengkapi semua persyaratan. Karena ada salah satu persyaratan yang harus ditandatangani oleh Kuwu, maka dirinya datang ke kantor desa untuk minta tanda tangan Kuwu, tetapi ditolak.
Kuwu Yunani saat itu mengatakan kalau dikerjakan notaris dirinya tidak mau menandatangani persyaratan tersebut. Akhirnya dikerjakan oleh oknum Kuwu tersebut.pungkas Eni Rohaeni Ningsih
Di hari yang sama MCB mendatangi kantor Desa Sliyeg Lor untuk konfirmasi pada Kuwu Yunani, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat. Sementara Bekel/Kadus Karyoto, ketika ditanya akte hibah milik Eni sudah jadi belum? ia menjawab akte milik Eni sudah jadi pada awal 2024.
“Pembayaran dua kali, pertama DP Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), kedua untuk pajak PPHTB Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Yang Rp 4.000.000 diserahkan pada PPAT Kecamatan Sliyeg Tri Subekti,” pungkas Karyoto.
Di tempat kerjanya operator Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Sliyeg Tri Subekti mengatakan, betul akte hibah atas nama Rohaeni Ningsih sudah jadi awal 2024, dan sudah diambil oleh Kuwu Yunani.
“Untuk pembayaran di kami sesuai dengan aturan hanya 1% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). NJOP milik Rohaeni Ningsih Rp 89.000.000 berarti sekitar Rp 800.000. Benar saya menerima uang sejumlah Rp 4.000.000 dari perangkat Desa Sliyeg Lor Karyoto untuk bayar Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) Rp 4.000.000, sudah dibayarkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD),” terang Tri Subekti.
“Terkait Kuwu meminta uang lagi ke Rohaeni Ningsih saya tidak tahu, karena itu bukan ranah kami. Kami sudah menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” sambung Tri Subekti.
Sementara oknum Kuwu/Kepala Desa Sliyeg Lor Yunani hingga berita ini dimuat, belum memberikan keterangan secara resmi. (Tosim)