Grobogan-MCB
Pengadilan Tipikor Semarang kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan.
Sidang kasus tipikor tersebut di gelar dengan menghadirkan tersangka PC yang di duga melakukan korupsi tanah bulog secara bersama sama.
Dalam tuntutan yang dibacakan, terdakwa PC terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Grobogan.
Atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan, rencananya sidang pledoi akan digelar 27 Februari 2023 mendatang. (Aris Joko)