Indramayu-MCB
Oknum Pejabat Bidang PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diduga melakukan pungutan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) ke seluruh siswa dan siswi di Kecamatan Indramayu secara berjamaah.
Diketahui public, jumlah dana BOP bersumber dari APBN sekali pencairan bernilai Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah) per enam bulan per siswa diduga dipungut Rp 15 ribu rupiah per siswa oleh oknum, dengan alasan untuk ketua Himpunan Pendidikan Usia Dini (HIMPAUDI) Kecamatan Rp 5 ribu rupiah, Kabupaten Rp 5 ribu rupiah dan oknum Disdik Rp 5 ribu rupiah.
Kasus tersebut disampaikan Kepala PAUD Taruna Bahari Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Sunenti kepada MCB Senin (17/7/2023). Sang Kepala PAUD juga sudah melaporkan perkara yang memalukan dunia pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, pada waktu yang lalu. “Dugaan pungli dana BOP dan pungli lainnya sudah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” tegasnya.
Di tempat terpisah Kabid PAUD Disdik Kabupaten Indramayu, Mardono membenarkan terkait perkara tersebut sudah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan. “Saya sudah dipanggil dan dimintai keterangan dua kali oleh Kasi Pidsus,” tuturnya saat di ruang kerjanya kepada wartawan.
Lanjut Mardono, yang juga menjadi Plt Camat Lohbener, mengaku tidak pernah menyuruh serta menerima uang haram serta ia mendukung sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pengusutan terkait kasus tersebut secara tuntas, agar perkaranya menjadi terang benerang serta ada kepastian hukum. “Saya tidak pernah menyuruh dan menerima uang itu,” pungkasnya. (Hasyim/Wasta)