Indramayu-MCB
Sejumlah pelaporan kasus di Polres Indramayu diduga macet alias mangkrak, hal itu disampaikan sang pengacara asal Kecamatan Krangkeng, Ahmad Fuadi, kepada MCB Jum’at (20/6/2024) saat di salah satu kantin wisata Pantai Tirtamaya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang ditangani tim penyidik Polres Indramayu diduga mangkrak. Seperti kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sudah dilaporkan salah seorang kliennya yang bernama, Khamdiyah Bin Almarhum Johar warga Kecamatan Sliyeg ke kantor Polres Indramayu nomor : STBL/B/X/108/II/SPKT/Res/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tertanggal 27 Februari 2023.
Kasus selanjutnya diduga proses hukumnya macet di Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, atas laporan salah seorang masyarakat asal Kecamatan Kedokanbunder, Sholakhudin, nomor : LP/B/204/IV/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tertanggal 18 April 2023.
Dan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan Didik Himawan, ke kantor Polres Indramayu, dengan surat tanda bukti penerimaan laporan nomor : STBL/B/345/VIII/2021/SPKT tertanggal 28 Agustus 2021 yang lalu, “Hingga kini proses hukumnya macet”, terangnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fuadi dan Patners mengadukan perkara tersebut secara tertulis tanggal 28 Agustus 2023 yang lalu ditunjukan kepada Kapolri di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), “Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melimpahkan proses penyidikan kasus tersebut ke Reskrim Polda Jawa Barat, agar perkaranya bisa ditangani secara cepat, tepat dan profesional”, pintanya.
Sementara, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kanit IV PPA Ipda Ragil kepada MCB Senin (24/6/2024) belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut karena sibuk dalam menjalankan tugasnya, “Belum pak, masih giat”, terang Ragil melalui pesan singkatnya. (Hasyim)