Indramayu-MCB
Bank Jabar Banten (BJB) Kantor Cabang Indramayu diduga masih belum mengembalikan jaminan atas nama Suendi terkait proyek pembangunan gedung Learning Bussines Centre (LBC).
Hal itu dikatakan salah seorang korban proyek LBC, Nunung MCB beberapa hari yang lalu. Dirinya menduga dana proyek tersebut masih ada di BJB belum bisa dicairkan oleh Direktur PT. Mega Karya Sentralindo, Yakub A Ghani, sebagai pemenang tender proyek LBC yang memberikan kuasa direktur kepada, Etim Fatimah, tercatat dalam surat pernyataan pada taggal 27 September 2021 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Khalimi selaku Kuasa Hukum Suendi kepada MCB, Selasa (21/03/2023) menjelaskan, perjanjian antara Direktur PT Mega Karya Sentralindo dengan Etim Fatimah merupakan perjanjian tersendiri yang tidak bisa masuk ke wilayah perjanjian antara Etim Fatimah dengan Suendi. Begitu pun penerbitan surat tugas antara Direktur PT Mega Karya Sentralindo dengan Muhammad Idris, adalah urusan mereka tersendiri.
“Perjanjian itu tidak dapat berlaku pada ruang lingkup perjanjian lain, kecuali PT Mega Karya Sentralindo melakukan perjanjian dengan Suendi, barulah Suendi dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kisruh pengerjaan pembangunan Learning Bussines Centre (LBC) yang menelan beberapa korban,” jelas Khalimi.
Mengenai agunan Suendi yang belum diserahkan BJB Cabang Indramayu terkait pengerjaan proyek LBC, Khalimi berharap agar segera diserahkan pada kliennya tersebut. Dia menyayangkan agunan milik Suendi belum diserahkan sampai saat ini oleh karena adanya permintaan penundaan pemotongan dan penangguhan jaminan asset yang diajukan PT Mega Karya Sentralindo pada sekitar Maret 2022 lalu.
“Tidak ada urusan dengan status klien kami disebut bandar narkoba, namun klien kami punya hak keperdataan terpisah dari status tersebut, berupa pengembalian agunan berupa SHM di BJB karena Suendi telah melaksanakan kewajiban pembayaran dan dinyatakan lunas,” tandas Ketua DPC PERADI SAI Indramayu Raya ini.
Dalam beberapa waktu ke depan, Khalimi berencana ke Polres Indramayu. “Saya mendengar tertundanya penyerahan agunan Suendi ada laporan pidana di Polres Indramayu terkait proyek LBC, “ urai Khalimi.
Menurutnya, jika agunan tersebut belum diserahkan akibat ada kerugian yang diderita PT Mega Karya Sentralindo sehingga menyasar permintaan kompensasi tersebut ke Suendi, menurutnya tidak relevan untuk menahan suatu agunan.
Bermodal kepercayaan dari pemenang tender, pasangan suami istri (pasutri) M Idris dan Etim serta salah seorang bandar narkoba, diketahui mengajukan fasilitas kredit di BJB Indramayu, atas nama PT. Mega Karya Sentralindo, A30-1211014000260 tercatat dalam surat undangan bjb untuk pemilik agunan, Suendi, Selasa (8/2/2022).
Sementara, pihak BJB Indramayu hingga berita ini dimuat, masih belum memberikan komentar atas persoalan tersebut. (Hasyim)