Indramayu-MCB
Perusahaan peternakan pembesaran ayam broiler milik, Marlon di sekitar Jalan Raya Ibu Tien Soeharto Indramayu diduga tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Indramayu. Hal itu disampaikan Tokoh masyarakat peduli lingkungan, Ardi Subandi warga asal Kabupaten Indramayu di kantor MCB Sabtu (24/8/2024).
Menurutnya, zona disekitar kandang ayam milik Marlon, diketahui tidak diijinkan oleh pihak terkait. “Perusahaan pembesaran ayam potong milik Marlon, ilegal atau tidak memiliki ijin, karena posisi kegiatan usahanya berada di wilayah zona terlarang untuk kandang ayam, saya tahu tentang hal tersebut karena saya sudah bertanya pihak Dinas Perijinan Indramayu bahwa Lokasi itu bukan untuk kawasan peternakan,” tuturnya.
“Marlon juga pemilik Toko Makmur yang berada di Kota Indramayu, saya berharap kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kabupaten Indramayu, segera mengambil tindakan secara bijak dan tegas,” sambungnya.
Sementara, saat MCB mendatangi lokasi peternakan, Sabtu (24/8/2024), salah seorang penjaga peternakan ayam, Roto, mengaku sudah sembilan tahun sebagai penjaga kandang ayam milik Marlon.
“Perusahaan ini sudah berdiri 9 tahun dan selama ini tidak ada masalah,” terangnya.
Dijelaskan Roto, ayam dan pakan ini kiriman dari daerah Subang milik PT. Tok Wan, memperkerjakan 4 orang pekerja, 3 orang berasal dari Brebes, sedangkan dia sendiri sebagai penjaga malam.
“Pak Marlon hanya punya tempat saja, ayam dan pakan itu milik PT. dari Cirebon. Orang Dinas yang pernah datang kekandang ayam dari Polsek kota, juga dari Polres, Koramil dan Kodim, mereka hanya mengontrol saja, yang sering datang Kanit Polsek Kota,” ungkapnya. (tim)