Indramayu-MCB
Korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Supriyatno warga Desa Cantigi Wetan Kecamatan Cantigi mendatangi kantor Polres Indramayu, Rabu, (27/12/2023) guna mengkonfirmasi terkait aduan tertulisnya pada Rabu kemarin.
Korban meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar beserta jajaranya, segera mengusut kasus dugaan TPPO yang dilakukan Warsidi cs warga Desa Pekandangan Jaya Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pintanya.
Selanjutnya korban secara tegas, dirinya ingin mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum terkait proses perkara kejahatan yang sangat luar biasa tersebut. “TPPO merupakan kejahatan antar negara yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia wajib diberantas dari muka bumi. Saya tahu selain kita, korban lainnya juga masih banyak,” tegasnya.
Menurut staf Satreskrim Polres Indramayu, Amelia di ruang kerjanya menjelaskan terkait surat aduan atas nama Supriyatno sudah masuk di ruang Satreskrim dan belum diketahui siapa tim penyidiknya. “Selanjutnya, menunggu minggu depan pelapor akan di hubungi lagi lewat telpon atau surat resmi,” terang singkat Amel kepada wartawan..
Di tempat dan waktu yang sama, kejadian itu dibenarkan, Dulkoni warga Desa Kapringan Kecamatan Krangkeng. Dirinya juga sebagai saksi sekaligus korban dalam perkara tersebut, ia juga diminta uang sejumlah Rp 50 juta rupiah oleh Kartolo Kepala Cabang PT. Alwidah bertempat di Desa Plumbon No.56 Rt.11 Rw.05 Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.
Dulkoni sebagai korban dijanjikan Kartolo berangkat kerja ke Korea, namun sesampainya di Bandara JEJU Rabu (01/11/2023), ia bersama empat rekannya sempat ditahan lima hari oleh pihak imigrasi setempat lalu dikembalikan ke Indonesia, “Setelah kejadian itu, saya juga merasa ditipu dan dibohongi Kartolo,” terang singkatnya kepada pers.
Sementara ini, pihak terlapor belum mau memberikan keterangan kepada wartawan. (Hasyim)