Indramayu-MCB
Salah seorang warga Kabupaten Majalengka, Samita diduga menjadi pelaku penyelewengan yang menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg dan jenis urea ukuran 50 kg kepada Mayor warga Kabupaten Indramayu.
Sumita diringkus jajaran Polres Indramayu, Polisi Daerah Jawa Barat pada Hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Peringkusan tersebut berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor : S. Tap / 136 / V / Reskrim tanggal 21 Mei 2024, Samita Bin almarhum Waryam sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum kasus tersebut.
Perkara itu disampaikan tersangka kepada MCB di rumah tempat tinggal saudaranya di Kabupaten Majalengka, Selasa (28/5/2024). “Benar saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor setiap hari Kamis ke kantor Polres Indramayu,” tegasnya.
Lebih lanjut, tersangka mengaku barang yang ia jual ke Mayor, warga Desa Juntiweden dibeli dari H. Anas cs warga Desa Bongas melibatkan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Jurang Pereng.
“Sekarang barang bukti diamankan di kantor Polres Indramayu,” tuturnya.
Tercatat dalam surat penerimaan barang bukti (BB) nomor : STP / 117 .b / V / 2024 / Sat. Reskrim tanggal 21 Mei 2024, BB yang diamankan tim penyidik Polres Indramayu satu unit kendaraan Mitsubishi Colt T120 SS warna hitam nopol E 8265 KQ atas nama Ali Ridwan Desa Bayalangu Kidul Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, dua puluh karung pupuk Bersubsidi jenis NPK Phonska ukuran 50 kg, dua puluh karung pupuk bersubsidi jenis urea ukuran 50 kg dan satu unit handphone merk Nokia tipe 105 warna biru, tercatat dalam surat tanda penerimaan BB yang di tanda tangani tersangka dan Ipda R Ardian Rela Irawan, Selasa (21/5/2024).
Sementara ini Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melaui Kanit Tipidter Ipda R Ardian Rela Irawan kepada MCB, Kamis (30/5/2024) membenarkan adanya proses hukum di Polres Indramayu terkait kasus penjualan pupuk bersubsidi yang sedang ia tangani.
“Benar kasus tersebut sedang ditangani dan ada yang sudah jadi tersangka, kasus pupuk ancaman hukumannya dua tahun, jadi tersangka tidak bisa ditahan,” terang singkat Ardian melalui handphone kepada wartawan. (Hasyim)