Indramayu-MCB
Pada tahun 2022 yang lalu Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam), PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat telah menjalankan program pemasangan kilometer baru/saluran air minum ke Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satu cabang yang mendapatkan program MBR adalah PDAM Cabang Patrol Kabupaten Indramayu, diantaranya telah dilakukan melakukan pemasangan program MBR ke warga Desa Bongas blok pentil Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu.
“Sekitar bulan Juli 2022 lalu, PDAM Cabag Patrol telah melakukan pemasangan saluran air PDAM program MBR kewarga Bongas blok pentil RT/4 RW/2 12 orang. Tetapi setelah terpasang 2 bulan kemudian petugas dari PDAM Cabang Patrol telah mencabut kembali saluran tersebut, tidak tahu alasanya kenapa, padahal saat pemasangan bayar Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu),” ucap tokoh masyarakat yang tidak mau dipublikasikan identitasnya, Jum’at (7/07/2023).
“Jadi saluran pipa PDAM program MBR sekarang tidak digunakan, Karena masyarakat yang tadinya pasang saluran dari PDAM, sekarang sudah memakai sumber air bersih yang dikelola oleh pemerintah desa,” sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang PDAM Patrol, Deni saat ditemui MCB di ruang kerjanya Senin (10/7/2023) menjelaskan, PDAM Cabang Patrol pada 2022 lalu diberi kuota program MBR dari PDAM pusat Tirta Darma Ayu. Tetapi pemasangan dikerjakan oleh pihak ketiga, melalui CV sebagai pemenang tender.
“Saya tidak tahu nama CV pemenang tendernya siapa, silahkan tanyakan kepusat saja, yang jelas Cabang hanya dikasih tahu bahwa Cabang Patrol mendapatkan 500 kuota, untuk pemasangan program MBR ke warga.500 kuota tersebar di tiga Kecamatan, Kecamatan Anjatan, Bongas dan Patrol,” jelas Deni.
MBR yang sudah terpasang, menurut Deni dicabut kembali, karena sesuai dengan aturan, yaitu ketika dua bulan berturut – turut tidak bayar maka akan diputus/tutup, tiga bulan berturut – turut akan dicabut dan sebelumnya sudah ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kalo memang menunggak tiga bulan berturut – turut, jangankan satu atau dua pelanggan, banyak pelangganpun juga kalo memang tidak bayar akan saya cabut, karena ada hak dan kewajiban,” tegas Deni.
“Pemasangan kilometer program MBR di tiga Kecamatan pada 2022 lalu tidak ada biaya, kalau memang dikenakan biaya yang jelas bukan dari pihak PDAM. Dari pihak PDAM tidak pernah meminta. Hasil dari pencabutan sesuai dengan data dan nama-nama yang sudah dicabut, maka kilometer dikembalikan kepusat. Ketika ada pelanggan yang mau dipasang kembali maka Cabang meminta kepusat untuk dipasang kembali dengan catatan pelanggan sudah bayar,” tambahnya.
Di ahir keterangannya, Deni menekankan, perlu diketahui daerah Bongas ada dua kompetitor air bersih. Sumber air bersih yang dikelola oleh pemerintah desa dan PDAM. “mungkin masyarakat berpikir daripada bayar Rp 30.000 ke PDAM ketika tidak dipakai, mending bayar ke Pemdes saja hanya Rp 3000,” Pungkas Deni, (Tosim/Agus. S)