Indramayu-MCB
Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kesehatan, menggelar kegiatan pengadaan sarana fasilitas pelayanan rehab gedung farmasi atau gudang tablet. Sumber dana APBD 2021, bernilai Rp. 2,9 miliar lebih.
Proyek tersebut diduga menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu, hasil tipu gelap dan lebih mirisnya lagi sejumlah material serta upah pekerja bernilai ratusan juta hingga kini belum dibayar oleh pelaksana PT. Indotama Anugrah, milik Bambang, alamat Ruko Puri Dago Kavling No. 53 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik – Bandung.
Hal itu disampaikan salah seorang yang mengaku sebagai pelaksana proyek gudang tablet, Suendi alias Endi Gledeg, warga Desa Singajaya, “Saya sudah banyak membiayai proyek itu dari hasil penjualan sabu. Material dan upah pekerja yang belum dibayar itu tanggung jawab, Idris,” ucapnya, kepada wartawan kala itu.
Kini, Endi Gledeg, dibui di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Indramayu, selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 2 miliar subsidair pidana kurungan empat bulan berdasarkan putusan Ketua Majelis Hakim, Rudito Surotomo, di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (13/9/2022), “Putusan Nomor : 117117/Pid.Sus/2022/PN Idm,”.
Proyek gudang tablet, ada dugaan juga menggunakan uang haram hasil kejahatan tipu gelap yang dilakukan penanggung jawab proyek serta kuasa direktur PT. Indotama Anugrah, Muhamad Idris dan Etim Fatimah.
Keduanya kini lari dari tanggung jawab serta menghilang bak ditelan bumi, hingga masuk daftar pencarian orang di kepolisian RI, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta kasus lainnya. Kasus tersebut diketahui dalam isi surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Indramayu, Selasa 26 April 2022, nomor : B / 351 / IV / 2022 Reskrim, terang tertulis dalam surat resmi tim penyidik Polres Indramayu, kepada wartawan kala itu.
Pemilik PT. Indotama Anugrah, Bambang, membantah terkait penggunaan uang haram pada pelaksanaan proyek rehab gedung farmasi. Dirinya mengaku kegiatan proyek tersebut menggunakan dana dari pemerintaah dan uang peribadi yang halal. “Proyek itu dibangun menggunakan dana dari pemerintah dan uang peribadi saya, insya Allah halal,” bantahnya kepada wartawan melalui telpon seluler, Senin (14/11/2022).
Selanjutnya, Bambang, juga pasrah dan menerima kerugian pada proyek itu, hingga posisi perusahaan miliknya kini gulung tikar dan terkait adanya temuan BPK bernilai Rp 130 juta lebih, dirinya masih bertanggung jawab serta akan mengembalikan kerugian uang Negara di akhir tahun ini. “Akhir tahun nanti saya bayar,” pungkasnya. (Hasyim)