Indramayu-MCB
Kadirah (61), seorang kakek warga Kabupaten Indramayu diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur penderita gangguan mental, korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya-Red.) adalah tetangganya sendiri yang sering datang ke rumah sang kakek untuk bermain dan ikut nonton televisi.
Karena seringnya Bunga datang ke rumahnya, hal itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosanya dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Bulan Maret 2024 namun baru mencuat ke publik setelah adanya pelaporan keluarga korban ke Polres Indramayu.
“Benar saya telah melporkan Kadirah ke Polres Indramayu pada tanggal 17 Mei 2024 dan dengan pelaporan tersebut ahirnya pelaku ditahan di Polres Indramayu, pada tanggal 08 Juni 2024,” ucap orang tua Bunga kepada MCB, Selasa (02/07/2024).
“Saya melaporkan Kadirah, karena keluarganya sering mengatakan anak saya dikatakan kecil-kecil jadi pelacur dan kata-kata kotor,” lanjutnya.
Kasus pemerkosaan tersebut dibenarkan oleh Kuwu Desa setempat, saat MCB mewawancarai yang bersangkutan, Selasa (02/07/2024) di kantornya. Menurut sang kepala desa, bahwa bunga adalah penderita kelainan mental dan dinodai oleh Kadirah.
“Sebenarnya antara pelaku dan keluarga korban sudah ada kesepakatan dan masing-masing pihak sudah menandatangani surat kesepakatan tersebut di atas materai. Pihak pelaku sudah memberikan ganti rugi berupa uang sejumlah Rp 8.000.000,” ungkap sang kuwu.
“Perdamaian tersebut berdasarkan keinginan kedua belah pihak, saya sebaga kuwu hanya memfasilitasi saja. Dan saya berharap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi saya serahkan permasalahan tersebut pada Aparat Penegak Hukum (APH),” tutur Kuwu.
Hingga saat ini pelaku masih ditahan di polres Indramayu. Keluarga pelaku, Sarinih yang mengaku sebagai anak dari Kadirah saat ditemui di rumahnya mengatakan, bapaknya masih ditahan di polres Indramayu.
“Sekira satu bulan yang lalu bapak saya ditahan di Polres Indramayu, atas laporan keluarga korban, padahal sudah ada surat pernyataan perdamaian pada 7 mei 2024 antara kedua belah pihak, dan ditandatangani bersama disaksikan oleh Kepala desa dan perangkatnya, keluarga korban sudah menerima uang sejumlah Rp 8.000.000,” ucap Sarinih. (Tosim)