Indramayu-MCB
Aset Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu yang berada di Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Jawa Barat, dipertanyakan. Pasalnya ada beberapa aset berupa tanah darat (Sawah) tidak jelas kewenangan siapa, apakah masih Kewenagan Diskanla Kabupaten ataukah sudah menjadi Kewenagan provinsi.
Seorang warga setempat Kardam saat ditemui MCB, Sabtu (29/07/2023) mengaku telah menggarap lahan sawah aset Diskanla, ketika ia mau membayar sewa lahan garapanya bingung, kemana ia harus membayar sewa garapan sawah tersebut.
Kardam menceritakan, ia sudah 3 tahun menyewa lahan sawah yang konon katanya milik Diskanla Kabupaten Indramayu, lahan tersebut berupa sawah seluas 700 bata (9.800 meter persegi), di wilayah desa setempat.
“Katanya sekarang tanah tersebut sudah diserahkan ke KUD Ngupaya Mina, jadi bayar sewa garapanya ke KUD. Saya telah membayar sewa garapan di ketua KUD Faturohim sudah dua kali satu tahunnya sejumlah Rp 7.000.000 dan pernah bayar ke Jirin (Oknum) satu kali, konon dulunya sebagai pengurus,” ungkap Kardam.
Sementara, Ketua KUD Ngupaya Mina Desa Dadap, Faturohim didampingi karyawan saat ditemui di kantornya mengatakan, memang benar telah menerima uang sewa garapan sawah dari Kardam, bertujuan hanya untuk mengamankan uang tersebut, bilamana dibutuhkan dari Dinas terkait, silahkan uang bisa diambil kapan saja.
“Sekarang uang sewa garapan ada pada saya (KUD), bilamana uang tersebut dibutuhkan silahkan diambil, saya hanya mengamankan saja, jangan sampai diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terang ketua KUD.
Sebelumnya ada beberapa oknum datang ke penggarap sawah (Kardam), untuk meminta uang sewa tersebut, karena penggarap bingung uang sewa garapan mau diserahkan kesiapa, jadi dititikan ke KUD. Kardam adalah orang yang terakhir sebagai penggarap, sebelumnya sudah ganti-ganti penggarap.
“Uang sewa garapan dari Kardam saya serahkan ke Kepala UPTD perikanan Kecamatan Juntinyuat (Susi), tetapi ia tidak mau menerimanya, terpaksa saya amankan di KUD,” terang Faturohim yang disaksikan karyawannya.
“Dulu memang milik aset Diskanla Kabupaten, sekarang sudah diserahkan kewenanganya ke Provinsi semenjak tahun 2021. Uang sewa garapan sawah saat masih kewenangan Diskanla Kabupaten, diduga jadi bancakan para oknum, sudah puluhan tahun. Aset tanah darat juga sekarang sudah banyak bangunan rumah penduduk, sudah ada 9 rumah,” sambungnya.
Kabid Aset Daerah Kabupaten Indramayu Maulana Malik saat dikonfirmasi MCB di ruang kerjanya, Selasa (12/09/2023) membenarkan, bahwa ada aset berupa tanah Diskanla Kabupaten yang diserahkan ke Provinsi, namanya program Personel Pendanaan Prasarana serta Dokumen (P3D), sebagian kepengurusan dipindahkan ke Provinsi/penegasan batas kewenangan.
“Sekarang sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab kita, sekarang kewenanganya Provinsi. Pelimpahan semenjak 2017. Kalau penggarap sawah mau bayar silahkan diperwakilan Dinas Perikanan Provinsi yang ada di Kabupaten Indramayu,” terang Kabid.
Sebelum pelimpahan kewenangan ke Provinsi apakah Diskanla Kabupaten menyewakan atau tidak, silahkan tanyakan pada Diskanla Kabupaten. “Kalau penguasaan aset dari Dinas Kabupaten mau disewakan harus memberitahukan ke kita (BKD), dan pasti ada laporanya,” pungkas Kabid Aset Daerah Maulana Malik.
Sementara dari Diskanla Kabupaten Indramayu, belum bisa memberikan keterangan secara resmi. (Tosim)