Indramayu-MCB
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diduga merekomondasikan pengutipan dana perpisahan, di SMA Negeri 1 Indramayu bernilai Rp 200 ribu rupiah per siswa dan siswi. Perkara tersebut dilakukan atas dasar surat pernyataan yang dibuat serta ditanda tangani oleh siswa, yang sebelumnya mereka mengajukan permohonan acara perpisahan kepada pihak sekolah.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMA Negeri 1 Indramayu, Deden Moh Hidayat kepada MCB, Selasa (11/4/2023) menjelaskan panjang lebar terkait pungutan uang perpisahan itu untuk kepentingan siswa dan orang tua, seperti untuk snack dan makan, piagam, medali, kenang-kenangan sejenis piala dan jas, “Biaya panggung dan lainnya dari sekolah,” tutur wakasek saat di ruang tamu sekolah kepada MCB.
Ia juga menambahkan, kegiatan tersebut dalam waktu dekat akan dilaksanakan. “Acara tersebut akan digelar di bulan Juni 2023 dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah memberikan rekomendasi,” pungkasnya.
Ditempat terpisah salah seorang siswi SMA N 1 Indramayu, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) kepada MCB, dirinya membenarkan ada pungutan untuk biaya acara perpisahan nilai Rp 200 ribu rupiah. “Pelaksanaan acaranya Tanggal 17 Juni 2023,” terang singkatnya. (Hasyim)