Indramayu-MCB
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indramayu, Ihsan Mahfudz bersama dengan jajaran pengurus dan wartawan, Senin (14/10/2024) mendatangi Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu di Jalan Jalan Jenderal Ahmad Yani Indramayu.
Kedatangan pengurus SMSI yang diterima secara langsung oleh salah seorang anggota Bawaslu Indramayu, Dede Irawan dimaksudkan untuk mempertanyakan penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Indramayu, tahun anggaran 2023 bernilai Rp 20 miliyar.
Ketua SMSI, Ihsan Mahfud mempertanyakan dana hibah tersebut karena diduga ada beberapa anggaran hibah yang perlu menjadi kajian mendalam sehingga penggunaan uang rakyat tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan menyebabkan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Kami ingin mempertanyakan penggunaan dana hibah tersebut, seperti sewa gedung Bawaslu dua miliyar, pengadaan meubeler setiap Panwascam, pengadaan publikasi untuk sosialisasi dan kebutuhan lainnya yang diduga tidak transparan ke publik, jangan sampai ada indikasi korupsi,” terang pria yang biasa dipanggil Kang Icang ini.
Menurut Kang Icang, anggaran untuk membiayai pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor : 900/533/Kesbangpol dan nomor : 197/KU.00/K.JB-09/11/2023 yang ditanda tangani pada 9 Nopember 2023 patut ditelusuri keabsahan penggunaan anggaran tersebut.
Di hadapan para penngurus SMSI dan wartawan, salah seorang anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Bagian Pengaduan, Dede Irawan menjelaskan, dirinya mengetahui adanya dana hibah bernilai Rp 20 miliyar dari Pemkab Indramayu, namun rincian detailnya tidak memahami secara terperinci penggunaan anggaran tersebut untuk apa.
“Saya tidak punya hak untuk menjelaskan terkait masalah itu, nanti saya sampaikan ke Ketua Bawaslu. Sekarang beliau lagi berdinas ke luar kota,” Terang singkatnya.
Namun pihaknya berjanji akan menyampaikan hasil audiensi dengan SMSI tersebut kepada pimpinan Bawaslu untuk segera di reschedule. (Hasyim)