Indramayu-MCB
Seorang warga masyarakat Kecamatan Balongan, Tabroni. Senin (19/2/2024) melaporkan oknum Kuwu se-kecamatan Balongan ke Polres Indramayu. Oknum Kuwu se-Kecamatan Balongan diduga menyalahgunakan wewenang, pungli dan korupsi pada aset milik Pertamina Balongan – Indramayu, pada sejumlah lahan sawah kurang lebih 273 hektar. Pasalnya.
“Sepuluh oknum Kuwu desa penyangga diduga telah menyewakan lahan sawah milik BUMN Pertamina Balongan, kepada para petani,” ucapnya kepada MCB.
Pelapor meminta kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar beserta jajarannya untuk menindak lanjuti pelaporan tersebut.
“Mari kita berantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Bumi Wiralodra yang kita cintai ini. Lahan sawah milik Pertamina digarap petani melalui kepala desa penyangga masing-masing, nanti kalau ada hasilnya para penggarap memberikan kontribusi ke pemerintah desa, fakta di lapangan petani yang menggarap suruh bayar dulu ke pemerintah desa. Bagi petani yang punya uang bisa menggarap, namun tidak bisa bagi masyarakat miskin. Saya punya bukti pembayaran sewa garapan dari penggarapnya,” ucap Tabroni.
Pada Jum’at (22/2/2024) Kepala Desa Sukaurip Casmuri membenarkan, semua Pemerintah desa se-Kecamatan Balongan, mendapatkan lahan sawah milik Pertamina. “Kalau ingin mengetahui masing-masing desa dapatnya berapa hektar, silahkan tanyakan saja pada Pak Camat, karena data-datanya ada pada Kecamatan Balongan,” jelasnya.
Sementara, Camat Balongan, Opik Hidayat saat dihubungi MCB melalui telepon selularnya membenarkan adanya ijin garapan sawah, namun ia tidak mengetahui secara teknisnya. “Yang saya tahu bahwa betul Pertamina memberikan ijin garapan sawah kepada desa desa penyangga, tehnisnya tanyakan ke desa saja,” ujarnya. (Tosim)