Grobogan-MCB
Beredarnya pemberitaan di Media Online adanya sejumlah Kades di Grobogan keberatan terkait tarikan uang sebesar Rp 5 Juta untuk syukuran lolosnya Undang Undang Desa atas tambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun,ramai menjadi pembicaraan di lingkup pemerintahan Kabupaten Grobogan.
Bukan itu saja, dalam pemberitaan yang sudah beredar itu menyebutkan tarikan uang sebesar itu diwajibkan dan uang tersebut akan diserahkan ke Demang Manunggal Kabupaten.
Menanggapi hal itu Demang Manunggal Kabupaten Grobogan, Handoko mengatakan tidak ada penarikan uang sebesar itu dari Kades di Kabupaten Grobogan untuk Demang Kabupaten, tapi untuk uang syukuran hanya lingkup Kecamatan Grobogan.
“Kalau uang syukuran Kades Kecamatan Grobogan memang ada, nantinya jika sudah terkumpul tujuannya untuk digunakan melanjutkan pembangunan masjid di jln Kasatria Grobogan. Selain itu untuk santunan yatim piatu dan kegiatan baksos lainnya,” Ujar Handoko, Kades Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Jadi kalau ada desa dalam lingkup Kecamatan yang mengadakan syukuran atas di sahkan Undang U dang Desa tentang penambahan masa jabatan kades ,itu hak mereka selagi bermanfaat dan tidak memaksa,” Tandasnya. (Aris)