Terjerat Sejumlah Kasus, Pemilik PT. MSA Kebal Hukum?
Indramayu-MCB
Direktur utama PT. Majoma Surya Abadi (MSA), Mangihut Sitompul alias Tompul yang beralamat di Jl. Raya Bulak Blok Roma RT. 008/003 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu diduga terjerat sejumlah kasus, mulai dari kasus penyuapan terhadap Kepala Dinas PUPR yang telah dilakukan OTT oleh KPK beberapa waktu lalu, hingga kasus Kredit Macet BPR Karya Remaja Indramayu yang tengah ditangani Kejati Jabar.
Namun Tompul masih belum terjerat oleh penegak hukum, sehingga banyak yang menilai pria kelahiran Sibolga, 05 Agustus 1957 itu kebal hukum.
Tompul diketahui banyak mendapatkan proyek dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, terutama dari pihak penguasa masa lalu yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2019).
Nama Tompul viral di publik, karena dirinya diduga sebagai penyuap berniali miliyaran rupiah kepada mantan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan, Wempi Triyoso, dan sebagian uang haram tersebut mengalir ke mantan ketua tim saber pungli.
Hal itu tercatat dalam surat tuntutan KPK untuk mantan Bupati Indramayu, Supendi. Perkara tersebut diketahui dari surat tuntutan KPK untuk mantan ketua saber pungli, Supendi, NOMOR 65/TUT.01.06/24/262020, halaman 209 sampai dengan halaman 211 yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Bandung, 17 Juni 2020 yang lalu.
Dalam kesaksiannya, pria kelahiran Sibolga itu mengaku memberikan sejumlah uang miliyan rupiah kepada Omarsyah dan Wempi. “Saya memberikan uang itu sebagai pinjaman kepada mereka,” paparnya kala itu dalam persidangan.
Kasus terkini nama Mangihut Sitompul, mencuat kembali dalam daftar nama sejumlah debitur diduga membobol uang rakyat di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, bernilai Rp 3,5 miliyar, yang ia lalukan pada Hari Senin, 28 Agustus 2017 yang lalu.
Diketahui dalam daftar sejumlah debitur BPR KR. Kini proses hukumnya sedang berjalan di Kejaksaan Tingi Jawa Barat, Dirinya juga mengaku sudah dipanggil pihak Kejati Jabar, Selasa (06/12/2022) yang lalu untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.
Menurut Tompul, pada waktu yang lalu, ia merasa menjadi korban dalam kasus dugaan pembobolan uang rakyat di BPR KR, dirinya hanya dipinjam nama untuk mengambil uang pinjaman bernilai Rp 3,5 miliyar. “Untungnya asset jaminan yang diberikan kawan saya nilainya di atas pinjaman, jadi saya selamat,” ucap singkat Tompul, kepada wartawan. (Hasyim)