Indramayu-MCB
Apa kabar penanganan kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu? Itulah pertanyaan yang muncul di benak masyakat Kota Mangga-Indramayu, mengingat kasus tersebut seolah tak terdengar lagi kabarnya, setelah Kejati Jabar menetapkan 2 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Terkait prises hukum yang tengah berjalan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unwir Indramayu, Syamsul Bahri Siregar kepada MCB, Rabu (22/02/2023) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskannya.
“Saya berharap proses hukum terhadap kasus BPR KR bisa dituntaskan dengan segera mungkin, karena semakin cepat kasus tersebut selesai maka akan semakin baik, terutama dalam percepatan menormalkan kembali kinerja BPR,” ungkap pria yang juga dikenal sebagai pengacara kondang ini.
Sementara, perihal telah ditetapkannya 2 orang tersangka, menurut Syamsul, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk bertambahnya para tersangka.
“Perihal telah ditetapkannya 2 orang tersangka itu merupakan kewenangan APH yang melakukan penyidikan terhadap kasus itu, mengenai kemungkinan untuk penetapan tersangka lain, bisa saja bertambah tergantung dari pengembangan dan perkembangan penyidikan, namun apapun itu, kita harus menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan,” Kata pria yang aktif mengkritisi berbagai kasus korupsi ini.
Pada saat yang sama, Syamsul Bahri juga mengapresiasi langkah Bupati Indramayu, Nina Agustina yang telah membongkar kasus BPR KR dalam upaya pemberantasan korupsi di Bumi Wiralodra-Indramayu.
“Saya mengapresiasi upaya Bupati dalam mewujudkan good corporate governance yang clear and clean di BPR KR, dan memang Bupati dalam posisinya sebagai KPM yang memegang kekuasaan tertinggi di BPR KR, dapat mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka menyelamatkan BPR KR dari hal-hal yang dapat merugikan dalam pengembangan usahanya, sebagaimana amanat Perda 9 Tahun 2019 tentang Perumda BPR KR,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Hukum yang berpenampilan nyentrik ini menyoroti dua hal penting.
“Saya melihat dalam kasus ini, setidaknya ada 2 persoalan yang sama-sama penting, Pertama terkait dengan kasus yang telah di sidik oleh kejaksaan yang memang prosesnya harus berjalan sampai tuntas hingga proses persidangan di pengadilan sehingga memperoleh kepastian hukum yang jelas. Kedua terkait persoalan mengembalikan kepercayaan publik khususnya kepercayaan nasabah sehingga BPR KR dapat beroperasi kembali dalam pengembangan usahanya. Dan kedua persoalan tersebut hendaknya dapat berjalan bersamaan, sehingga proses hukum yang sedang berjalan tidak menghalangi operasinya BPR KR dalam melayani kebutuhan permodalan masyarakat dan kepentingan nasabah lainnya,” tutur Syamsul.
Susungguhnya, kata Syamsul Bahri instrument tata kelola perbankan sudah cukup komplit pengaturannya, dari Undang-Undang Perbankan sampai dengan peraturan pelaksananya, bahkan khusus untuk BPR KR sendiri aturan mainnya telah diatur dalam Perda 9 Tahun 2019 tentang Perumda BPR KR.
“Persoalannya sebagai uapaya pencegahan sudah seharunya tugas dan fungsi Dewan Pengawas BPR KR di jalankan secara paripurna. Namun saya juga yakin bupati sudah memahami apa yang harus dilakukan selanjutnya untuk menyelamatkan dan menyehatkan Kembali BPR KR, memang itu sulit karena sangat dilematis, karena proses hukum terhadap oknum BPR KR yang sekarang sedang berjalan tentunya sangat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap BPR KR, sedangkan modal utama bisnis perbankan utamanya adalah kepercayaan itu,” ujarnya.
“Sejauh ini saya melihat Bupati Nina Agustina cukup berkomitmen dalam uoaya pencegahan dan pemberantasan korpsi, namun sebagaimana kita pahami pemberantasan korupsi itu sesungguhnya bukan hanya tanggung jawab APH, Bupati maupun para pejabat lainnya, tetapi kita sebagai masyarakatpun memiliki tanggung jawab moral yang sama. Sehingga apapun upaya yang dilakukan siapapun dalam kesertaanya memberantas korupsi wajib dibantu,” pungkas Dekan Fakultas Hukum Unwir, Syamsul Bahri Siregar. (Iing Rohimin)