Indramayu-MCB
Diketahui publik secara luas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (05/12/2022) yang lalu, menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu.
Dua oran yang ditahan oleh Kejati Jabar itu yang pertama adalah mantan Direktur Utama PD BPR KR Indramayu, H. Sugiyanto, Nomor Print : 1407 / M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 dan kedua debitur Dadan Hamdani, Nomor Print : 1408 / M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang lalu.
Salah seorang tokoh masyarakat Indramayu penggiat anti korupsi, Madropi meminta kepada Kejati Jabar segera menahan debitur BPR KR, Mangihut Sitompul alias Tompul, yang terdafdar dalam pembobol uang rakyat bernilai Rp 3, 5 miliyar, pintanya kepada MCB Sabtu (28/1/2023).
Menurutnya proses hukum dugaan Tipikor tersebut jangan ada kesan tebang pilih dan demi keadilan debitur yang tidak bertanggung jawab selain Dadan Hamdani, juga diketahui ada nama Topul, yang wajib segera dilakukan penahana oleh pihak Kejati Jabar.
“Saya minta Kejati Jabar, segera mengusut tuntas sampai ke-akar-akarnya terkait kasus dugaan Tipikor di BPR KR Indramayu dan terbuka di publik, jangan sampai ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Direktur Operasional BPR KR Indramayu, H. Bambang S melalui Sodik, membenarkan bahwa nama Mangihut Sitompul, salah satu debitur yang diduga membobol uang rakyat senilai Rp 3,5 miliyar. “Benar ada nama debitur Mangihut Sitompul, tapi proses hukum selanjutnya seperti apa hanya pihak Kejati Jabar yang Tahu, saya juga tidak mengerti,” terangnya melalui telpon seluler miliknya. (Hasyim)