Indramayu-MCB
Kordinator Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu, Chong Soneta biasa dipanggil Acong akan serius menyoroti kasus dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.
Sikap tegas dan serius tersebut akan dibuktikan dengan dirinya akan melaporkan serta membuat pengaduan masyarakat ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami sudah mengumpulkan berkas-berkas dugaan monopili dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme melibatkan oknum dinas PUPR dan pengusaha inisial D. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya CV. Attar Wijaya Putra, perusahaan milik Mr. D alamat Cirebon, mendapatkan16 paket proyek, CV. G kuasai 9 paket proyek dan CV. W sedikitnya 7 paket.
Dari tiga bendera tersebut, ditengarai sang kontraktor mendapatkan 32 paket proyek, bernilai seluruhnya kurang lebih Rp 15 miliyar, ungkap Achong kepada wartawan waktu yang lalu di kantornya.
Dugaan praktik monopoli yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, kini kasusnya menjadi bola liar. Hingga membuat dunia kontruksi tidak sehat dan profesional. Pasalnya dengan kejadian itu, pengusaha dan asosiasi lain gigit jari.
Perkara KKN, menurut salah seorang penggiat anti korupsi, Dulbari warga Kabupaten Indramayu angkat bicara kepada wartawan Jumat (01/12/2023).
“Pemerintahan yang dulu dengan sekarang sama saja, sembari dulu kasus KKN itu terjadi di Indramayu. Kita tunggu kapan KPK turun tangan melakukan OTT jilid dua untuk meringkus para koruptor di Bumi Wilalodra,” katanya.
Hingga kini pemilik CV. AWP Mr. D dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Asep Abdul Mukti belum mau memberikan tanggapan terkait perkara tersebut kepada wartawan. (Hasyim)