Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI melakukan aksi penuntutan pertambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun: tiga periode, 27 tahun. Aksi itu dilakukan di depan gedung DPR, Jakarta pada 17 Januari 2023.
Kalau kita runut, penuntutan yang disuarakan APDESI tersebut tidak terlepas dari wacana tiga periode masa jabatan presiden. Kita tahu, beberapa waktu lalu sebelum aksi APDESI itu ada, Presiden Jokowi melalu menterinya melakukan manuver politik untuk agenda perpanjangan masa jabatan.
Berbagai macam alasanpun dilontarkan. Mulai dari kondisi ekonomi yang belum pulih pasca pandemi covid-19, sampai dibuat seolah rakyat masih menginginkan Jokowi menjadi presiden.
Relasi kedua peristiwa itu memunculkan pertanyaan besar: apakah ini (APDESI) bagian dari rencana tiga periode presiden? Karena lagi-lagi kita tahu bahwa agenda tiga periode presiden masih belum berhasil. Mungkinkah ini bagian dari rencana memuluskan tiga periode presiden? Sangat mungkin, karena sekalipun seseorang tidak mengerti politik—akan mengertinya dengan mudah.
Di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut dengan UU Desa) menyatakan, kepala desa menjabat selama enam tahun.
“… menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi Pasal 39 ayat (2) UU Desa.
Jelas disebutkan dalam UU Desa tersebut, bahwa saat ini kepala desa hanya dapat menjabat selama enam tahun dan paling banyak tigak kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak. Sehingga, jika kinerja kepala desa baik dan masih dipercaya warga dapat memangku kekuasaan selama 18 tahun. Yang seharusnya itu cukup sekali membangu kesejahteraan desa.
Di sisi lain, Presiden Jokowi dalam pernyataanya tidak terbaca menolak tuntutan APDESI tersebut. Hal ini memperkuat kemungkinan yang menjadi pertanyaan di awal. Bahwa rencana tiga periode presiden dan 9 tahun APDESI saling berkaitan.
“Pak Jokowi setuju soal perpanjangan masa jabatan Kades jadi 9 tahun,” kata Politikus Budiman Sudjatmiko.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” kata Jokowi yang berarti mengafirmasi ucapan Budiman.
Apa yang disampaikan di negara demokratis tentu hal ini biasa saja. Akan tetapi, penuntutan/ permintaan seperti yang dilakukan APDESI tersebut harus disertai data konkret bahwa masa jabatan kepala desa perlu diperpanjang.
Salah satu yang sangat perlu disodorkan adalah mengenai capaian atau kinerja pemerintahan desa. Dari sekian banyak, apakah kepala desa sudah sangat baik melakukan tugasnya untuk mensejahterakan warga masyarakat.
Jika merasa enam tahun tidaklah cukup, berikan data yang sesuai dengan itu. Bagaimanapun, aspira yang diungkapkan itu menyangkut tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Maka, basis data perlu digunakan dan dikaji agar dapat dianalisis secara akademis—menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat (bertatanan).
(Panji Purnama)