Indramayu-MCB
Wakil Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kecamatan Balongan, Tabroni menyampaikan pada media ini, Kamis (1/2/2024) bahwa Kepala desa (Kuwu) se-Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, diduga telah menyalah gunakan wewenang sebagai Kuwu. Pasalnya para oknum Kuwu diduga telah menyewakan tanah sawah milik Pertamina Refinery Unit (RU)-Vl Balongan kepada para petani.
Lanjut Tabroni, Kecamatan Balongan membawahi sepuluh desa. Desa Sukaurip, Balongan, Tegalurung, Majakerta, Tegal Sembadra, Gelar Mendala, Rawa Dalem, Sukareja, Sudimampir Kidul dan Sudimampir Lor. Kesepuluh desa tersebut merupakan desa penyangga Pertamina RU-Vl Balongan.
Menurut Tabroni, lahan sawah milik Pertamina RU-Vl Balongan, merupakan kebijakan dari Pertamina untuk para petani, khususnya desa penyangga supaya bisa memanfaatkan lahan tersebut.T etapi sangat disayangkan lahan sawah milik Pertamina diduga telah dikomersilkan oleh para oknum Kuwu se-Kcamatan Balongan kepada para petani. Para oknum kuwu telah mematok uang sewa garapan pada petani hingga puluhan juta rupiah. Lahan Sawah milik Pertamina disewakan oleh para oknum kuwu, sudah puluhan tahun semenjak berdirinya Pertamina RU-Vl Balongan.
Lanjut Tabroni diperkirakan aset milik Pertamina berupa sawah kurang lebih ada 273 H, yang tersebar di sepuluh desa penyangga.
“Sepengetahuan saya, tanah milik Pertamina berupa sawah diserahkan ke desa penyangga untuk para petani, silahkan digarap oleh masyarakat penyangga, nanti kalau ada hasilnya para penggarap memberikan kontribusi ke pemerintah desa. Akan tetapi praktik dilapangan petani yang menggarap suruh bayar dulu ke pemerintah desa. Bagi petani yang punya uang bisa menggarap, bagi yang tidak punya uang tidak bisa menggarap. yang jelas para petani penggarap sawah terlebih dahulu harus bayar sewa pada pemerintah desa setempat. Saya punya bukti pembayaran sewa garapan dari penggarapnya,” ucap Tabroni
Tabroni menambahkan bahkan ada masyarakat di luar Kecamatan Balongan yaitu warga Desa Limbangan dan Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat, yang menggarap lahan sawah milik Pertamina Balongan di wilayah Kecamatan Balongan.
Dihari yang sama, salah seorang penggarap sawah milik Pertamina yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan pada 2023 lalu, telah menggarap sawah milik Pertamina diperkirakan seluas 7 H, dengan sewa garapan sejumlah uang Rp 70.000.000 per tahun.
“Pada 2023 lalu saya telah menggarap sawah milik Pertamina seluas kurang lebih 7 H, untuk bayar sewa garapan ke Pemerintah desa sejumlah uang Rp 70.000.000 pertahun dan berkwitansi,” tuturnya.
Di tempat terpisah pada Jum’at 22/2/2024 salah seorang Kepala Desa Sukaurip Casmuri saat ditemui mengiyakan mendapatkan lahan sawah milik Pertamina RU-Vl Balongan. “Iya pemerintah Desa Sukaurip mendapatkan lahan garapan berupa sawah dari Pertamina RU-Vl Balongan. Lahan garapan sawah tersebut digarap oleh para petani, nanti akan saya pertemukan dengan para petani penggarap sawahnya,” janji Kuwu Casmuri.
“Kalau ada yang ingin mengetahui berapa hektar Pemdes Sukaurip dapat lahan sawah dari Pertamina, silahkan tanyakan saja pada pihak Kecamatan Balongan dan Humas Pertamina Balongan. Jangan tanya sama saya, karena bukti buktinya ada pada Pak Camat,” terang Casmuri.
Kuwu Casmuri menambahkan semua Pemerintah desa se-Kecamatan Balongan, mendapatkan lahan sawah milik Pertamina. “Kalau ingin mengetahui masing-masing desa dapatnya berapa hektar, silahkan tanyakan saja pada Pak Camat, karena data-datanya ada pada Kecamatan Balongan,” pungkasnya.
Sementara dari pihak Kecamatan Balongan dan Humas Pertamina RU -Vl Balongan belum bisa memberikan keterangan secara resmi. (Tosim)