Indramayu-MCB
Seorang warga di blok Sana Desa Cikedung Kecamatana Cikedung Kabupaten Indramayu, Agus yang tanah miliknya terkena pembangunan irigasi PT. Waskita menuntut ganti rugi. Tuntutan tersebut disampaikan Agus saat mediasi anatara dirinya dengan perwakilan PT. Waskita, Ace di lokasi Pembangunan, Rabu (11/10/2023).
Agus mengatakan sangat mendukung adanya pembangunan irigasi yang dilakukan oleh PT. Waskita, karena untuk kepentingan para petani untuk mendapatkan air yang maksimal.
“Saya sangat mendukung pembangunan irigasi tersier yang dilakukan oleh pemerintah dikerjakan oleh PT. Waskita BRP, guna kelancaran para petani untuk mendapatkan air, tetapi yang saya sesali tidak adanya pemberitahuan. Sedangkan bangunan tersebut diatas tanah milik saya secara permanen. Makanya saya minta kebijakan pada PT. Waskita untuk minta ganti rugi,” tutur Agus.
Sementara, Humas PT. Waskita BRP, Ace berjanji akan mengganti kerugian pada warga yang tanah miliknya terkena bangunan irigasi tersier di blok Sana Desa Cikedung Kecamatana Cikedung Kabupaten Indramayu. Karena tanah miliknya yang sudah bersertifikat terkena bangunan irigasi.
Ace mengatakan, sebelum pelaksanaan pembangunan irigasi sudah dilakukan sosialisasi, pada warga lewat pemerintah desa dan P3 Cikedung. “Kami dari PT.Waskita BRP sebelumnya sudah melakukan sosialisasi pada warga dan pemerintah desa Cikedung, akan ada pembangunan irigasi tersier di Desa Cikedung. Tetapi saya akan mengupayakan hak warga untuk mendapatkan ganti rugi (Konpensasi), nanti akan diukur berapa meter tanah yang terkena. Walaupun saya belum bisa memastikan kapan bisa direalisasi,” ungkap Ac.,
Humas PT. Waskita Ace menambahkan apapun usulan dari masyarakat harus ditampung. “Kita harus tampung usulan dari masyarakat, adapun keputusanya tergantung dari pusat. Saya sebagai humas hanya menampung usulan dari masyarakat,” pungkas humas PT. Waskita BRP, Ace. (Tosim/Wasta)